Muarasultra.com, KONAWE – Satreskrim Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial R alias P pelaku penggelapan kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy.
Kasat reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr. S.Ik dalam keterangan resminya mengungkap peristiwa penggelapan kendaraan bermula pada Minggu, 28 Juli 2024.
Saat itu tersangka R alias P mengajukan kredit kendaraan bermotor roda dua di perusahaan pembiayaan PT FIF Group Pos Unaaha, yang beralamat di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Saat proses survei pengajuan kredit, tersangka R menyampaikan bahwa objek jaminan fidusia berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy Prestige All warna merah akan digunakan untuk bekerja serta keperluan pribadi.
Ia juga berjanji akan membayar angsuran tepat waktu dan tidak akan mengalihkan objek jaminan selama masa kredit berlangsung.
Berdasarkan keterangan tersebut, pihak PT FIF Group Pos Unaaha kemudian menyetujui permohonan kredit kendaraan roda dua yang diajukan oleh tersangka R.
“Seiring berjalannya waktu, tersangka diketahui sempat memenuhi kewajibannya dengan membayar angsuran pertama tepat waktu.
Namun, saat memasuki jatuh tempo pembayaran angsuran kedua, ia tidak lagi melakukan pembayaran cicilan kendaraan tersebut,” jelas AKP Taufik Hidayat. Rabu (25/2/2026).
Pihak kolektor kemudian melakukan penagihan ke rumah R di Kelurahan Tuoy. Namun, kolektor tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan, dan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor tersebut juga tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya, kolektor memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan dari PT FIF Group Pos Unaaha selaku kreditur atau penerima fidusia.
“Akibat kejadian tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp41.085.000 (empat puluh satu juta delapan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.
Atas peristiwa ini Kepala Cabang FIF Group, Fernando Ades Hutabarat melaporkan kejadian ini ke pihak polres Konawe.
Saat ini, tersangka R alias P diketahui telah menjalani penahanan di Rutan Kelas II Unaaha, setelah sebelumnya divonis pengadilan dalam perkara serupa.
Laporan : Febri Nurhuda







