Istri di Konawe Bongkar Video Syur Suami dengan Wanita Lain, Ancaman Penjara Menanti Pemeran Video

oleh -820 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang istri di Kabupaten Konawe melaporkan suaminya yang berinisial F ke Polres Konawe atas dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial SY, Selasa (27/1/2026).

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Taufik Hidayat, S.TrK, S.IK membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan dugaan perselingkuhan itu telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe.

“Laporannya baru masuk hari ini dan sudah ditangani penyidik. Kami juga telah membuatkan surat panggilan,” ujar AKP Taufik Hidayat.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi awal perkara berdasarkan keterangan pelapor. Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 Wita, saat pelapor membuka telepon genggam milik suaminya dan menemukan sebuah video yang diduga bermuatan asusila.

Dalam video tersebut, pelapor melihat suaminya, F, diduga sedang melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan seorang perempuan berinisial SY.

Temuan itu kemudian memicu pertengkaran antara pelapor dan terlapor.
“Akibat video tersebut, terjadi pertengkaran antara pelapor dan suaminya,” jelas Taufik.
Berdasarkan pengakuan pelapor, hubungan antara F dan S diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.

Pelapor mengaku telah beberapa kali memperingatkan S agar menghentikan hubungan tersebut, namun tidak diindahkan.

Keesokan harinya, pelapor kemudian menelusuri lebih lanjut dugaan perselingkuhan itu melalui percakapan WhatsApp antara F dan S.

Dari percakapan tersebut, pelapor menduga keduanya kerap bertemu di rumah seseorang berinisial EJ, yang berlokasi di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa dalam video yang ditemukan.

“Karena merasa keberatan dan dirugikan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Konawe untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Kasat Reskrim.

AKP Taufik Hidayat menambahkan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban atau pelapor.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi, termasuk terlapor berinisial F dan saksi lainnya berinisial P.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *