Dugaan Korupsi Dana Desa, CIA Anti Korupsi Minta Oknum Kades Polo-Polora dan Matabaho Diperiksa

oleh -630 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Konawe Utara – Lembaga Central Institut Anti Korupsi (CIA Anti Korupsi) kembali menyuarakan tuntutan penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan dana desa (DD).

Melalui selebaran seruan aksi yang beredar, CIA Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar segera menginstruksikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Polo-Polora dan oknum Kepala Desa Matabaho.

Pemeriksaan tersebut diminta terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Selain Kejaksaan, lembaga tersebut juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar turut mengambil langkah hukum dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Pimpinan Lembaga CIA Anti Korupsi, Pandi Bastian, saat di Konfirmasi Awak Media menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Dana desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, jika terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum wajib segera menindaklanjutinya secara profesional dan terbuka,” tegas Pandi Bastian.

Dalam seruan aksi tersebut, CIA Anti Korupsi menjadwalkan penyampaian aspirasi di Kejaksaan Agung RI dan KPK RI pada Rabu, 21 Januari 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan tersebut.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *