Satgas Halilintar Segel Tambang PT TMS di Konawe Utara, Ada Saham PT ANTAM

oleh -1976 Dilihat
oleh
Satgas PKH Halilintar Segel salah satu perusahaan tambang.

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar kembali melakukan penindakan terhadap perusahaan tambang yang melakukan bukaan kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.

Terbaru, Satgas Halilintar menyegel lahan pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Areal Pertambangan PT Tambang Matarape Sejahtera Seluas 126.69 HA
Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia
Cq. Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Dilarang Memperjualbelikan dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan”

Dengan penyegelan ini, maka segala bentuk aktivitas PT TMS dihentikan .

PT Tambang Matarape Sejahtera merupakan perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi nikel di Konawe Utara.

Perusahaan yang beralamat di kel. Kebon kacang, Tanah Abang DKI Jakarta ini memiliki susunan direksi dan Komisaris yang cukup gemuk terdiri dari 8 orang.

Paulus Sumariyono, Basruddin, Sri Rejeki Elisa putri tercatat sebagai Komisaris.

Alfredo Hadisaputra, La Ode Muh Basyirun, Dendi Dwitiandi selaku Direktur.

Simon Lambey Direktur Utama dan Budi Michael Oloan sebagai Komisaris Utama.

Selanjutnya, untuk daftar pemilik saham PT TMS. Data pemilik saham PT TMS terdiri dari empat badan usaha.

PT Tambang Nikel Permai dengan persentase sah 49%. Kemudian Perumda Utama Sultra 4%. Perumda Konasara (Konawe Utara) 6% dan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk sebesar 41%.

Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan termasuk PT TMS, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di jakarta.

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama beberapa menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *