Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Sejumlah Dokumen Aktivitas Pertambangan Diamankan

oleh -420 Dilihat
oleh
Suasana penggeledahan di kantor dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara.

Muarasultra.com, KENDARI – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025) siang.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.00 Wita. Sejumlah penyidik tampak menyisir ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) untuk memeriksa sejumlah dokumen penting.

Dari arah pintu belakang, beberapa personel TNI berjaga ketat mengamankan jalannya proses yang dilakukan secara tertutup dari publik.

Hingga berita ini diturunkan, Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejagung mengenai perkara yang tengah diselidiki.

Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa langkah tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran izin pemanfaatan kawasan hutan yang disalahgunakan untuk kegiatan tambang ilegal dan penggunaan lahan tidak sesuai peruntukannya oleh sejumlah korporasi di Sultra.

Dugaan keterkaitan itu menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung sebelumnya menindak beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran besar di wilayah Sultra.

Pada 15 Agustus 2025, Satgas PKH menertibkan lahan seluas 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana.

Dari total area tersebut, sekitar 2.429 hektare telah ditanami kelapa sawit, padahal peruntukannya adalah Hutan Tanaman Industri (HTI).

Sebulan kemudian, 11 September 2025, tim Satgas kembali bergerak ke Pulau Kabaena, menertibkan area pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dari hasil penindakan, tim menemukan aktivitas tambang ilegal di area seluas 172,082 hektare. Lahan tersebut kini telah dipasangi plang larangan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejagung, TNI, dan Polri, sebagai tanda pengambilalihan oleh negara.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan pembukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa IPPKH,” tegas Febrie Adriansyah kala itu.

Ia menyebut, lahan hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola sesuai ketentuan.

Sementara itu, seorang staf Dishut Sultra bernama Ardi membenarkan adanya penggeledahan oleh Kejagung.

“Tadi betul, Kejagung melakukan penggeledahan. Semua berkas sudah dibawa, “ucapnya

Saat ditanya dokumen apa saja yang diambil, Ardi menyebut berkas tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultra.

“Berkas pertambangan, tapi saya tidak tahu perusahaan dan wilayah mana saja, “pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *