Muarasultra.com, KENDARI – Konflik lahan seluas 25 hektare di kawasan Tapak Kuda, Kota Kendari, kembali mengemuka dan menimbulkan kegelisahan publik. Koperasi Perikanan/Perempangan Soananto (Kopperson) mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1981 dan mengancam melakukan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang berdiri di atasnya.
Properti yang masuk dalam daftar eksekusi termasuk permukiman warga, Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zahra, Gudang Avian, hingga kantor PT Askon. Kopperson bahkan telah mengajukan permohonan *konstatering* ke Pengadilan Negeri Kendari untuk mencocokkan batas-batas lahan yang mereka klaim. Namun hingga kini, proses hukum tersebut belum juga berjalan.
Aksi unjuk rasa pun mulai digelar oleh Kopperson sebagai tekanan agar pengadilan dan pihak terkait segera memproses tuntutan mereka.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya konflik horizontal. Pasalnya, warga yang bermukim dan beraktivitas di atas lahan tersebut telah menempatinya selama puluhan tahun tanpa gangguan, sementara status hukum HGU yang diklaim Kopperson dilaporkan telah berakhir sejak 1999 dan belum diperpanjang secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sesuai ketentuan hukum agraria, HGU yang tidak diperpanjang secara resmi akan menyebabkan lahan otomatis kembali menjadi milik negara.
Pengamat Hukum: Pemkot Harus Hadir dan Ambil Peran
Menanggapi memanasnya situasi, Pengamat Hukum Tata Negara Sulawesi Tenggara, Dr. LM Bariun SH, MH, menyayangkan sikap diam Pemerintah Kota Kendari. Ia mendesak agar Pemkot segera turun tangan dan mengambil posisi sebagai mediator.
“Pemerintah Kota Kendari tidak boleh lepas tangan. Ini persoalan serius yang berpotensi menciptakan instabilitas sosial. Pemkot harus menghadirkan forum mediasi melibatkan Kopperson, masyarakat, dan BPN untuk duduk bersama mencari jalan keluar,” tegas Bariun, yang juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), saat ditemui Rabu (15/10/2025).
Menurut Bariun, alternatif solusi bisa berupa pemberian kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau penempuhan jalur hukum lanjutan. Yang terpenting, kata dia, masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengorbankan ketenangan hidup masyarakat.
“Kalau dibiarkan, masyarakat jadi korban. Mereka tidak tahu harus berpihak ke siapa, dan ini bisa menimbulkan konflik sosial yang lebih besar,” tandasnya.
Akar Masalah Belum Terurai, Ketegangan Terus Menguat
Meski telah berjalan lebih dari dua dekade, kasus Tapak Kuda hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Berbagai dokumen dan klaim terus diperdebatkan, sementara status hukum tanah tersebut makin kabur.
Pengamat menilai, ketegasan negara dalam mengurai akar masalah sangat dibutuhkan untuk menghindari eskalasi konflik. Langkah mediasi dinilai sebagai solusi damai paling rasional, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dan kompleksitas kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Dengan ancaman eksekusi yang makin nyata dan keresahan warga yang semakin tinggi, pemerintah daerah didesak segera mengambil alih kendali dan memastikan proses penyelesaian dilakukan secara adil, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.
Laporan : Redaksi






