Muarasultra.com KENDARI – Sebanyak 190 (Seratus Sembilan Puluh) perusahaan dihentikan sementara aktivitasnya oleh Kementerian ESDM, di Provinsi Sultra sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) Perusahaan yang diberikan sanksi, Jum’at 19 September 2025.
Salah satu perusahaan yang dikenakan Sanksi penghentian sementara di Sultra yaitu, PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Hal tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian ESDM, Dirjen Minerba pada Kamis 18 September 2025 yang ditandatangani Tri Winarno.
Dalam surat tersebut juga menerangkan bahwa menindaklanjuti surat Kementerian ESDM, Dirjen Minerba nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025, hal Pengenaan Sanksi Administratif Peringatan Ketiga Jaminan Reklamasi, dan surat pihaknya sebelumnya nomor:
1. B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025 hal Pengenaan Sanksi
Administratif Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi; dan
2. T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024 hal Pengenaan Sanksi
Administratif Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi.
Dengan ini pihaknya menyampaikan hal-sal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pascatambang:
a. Pasal 29 ayat (1), bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan
jaminan Reklamasi dan jaminan Pascatambang,
b. Pasal 50:
– Ayat (1), bahwa pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2),
”…”, Pasal 29 ayat (1),”…”, dikenai sanksi administratif.
– Ayat (2), bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
• Peringatan tertulis;
• Penghentian sementara kegiatan; dan/atau
• Pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.
•
2. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan
Pertambangan Mineral dan Batubara:
a. Pasal 22:
– Ayat (1) huruf b, bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi
wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai dengan
penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
– Ayat (2) huruf a, bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK
Operasi Produksi wajib menempatkan jaminan Reklamasi tahap Operasi
Produksi dan jaminan Pascatambang sesuai dengan penetapan Menteri
atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
b. Pasal 50:
– Ayat (3), bahwa pemengang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi
Produksi yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2),”…”, dikenakan sanksi adminstratif.
– Ayat (4), bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang tidak
mematuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (1), dikenakan sanksi adminstratif.
– Ayat (8), bahwa Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (7) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan
izin.
c. Pasal 51, bahwa Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (8) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu
peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
d. Pasal 52:
– Ayat (1), bahwa Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi,
IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau IPR yang
mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 belum
melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (8) huruf b.
– Ayat (2), bahwa sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
kalender.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan.
Namun selama sanksi tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta untuk segera mengajukan Permohonan Penetapan Dokumen Rencana Reklamasi,” ungkapnya.
Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal,
apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan
Reklamasi sampai dengan tahun 2025.
Sementara itu pihak PT SLG yang dikonfirmasi via telepon, Humas, Andi belum mengetahui surat tersebut.
“Saya belum copy, saya lagi cuti,” ujarnya.
Selain itu Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp juga belum mengetahui hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan aktivitas penambangan seperti biasa.
“Tidak ada (Surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba), iya masih jalan (aktivitas penambangan),” jawabnya saat ditanyakan perihal surat Kementerian ESDM Dirjen Minerba.*
Laporan : Redaksi






