Muarasultra.com, KONAWE – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe turut serta dalam kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN.Unh yang berlangsung di Kelurahan Lambuya, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/9/2025).
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Pengadilan Negeri Unaaha sebagai pelaksana eksekusi, dengan didukung oleh Kepolisian Resor Kabupaten Konawe yang bertugas melakukan pengamanan jalannya kegiatan. Turut hadir pula jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, aparat pemerintah desa setempat, serta para pihak yang berperkara.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) dan bersifat penghukuman (condemnatoir) bagi pihak yang kalah. Dengan terlaksananya eksekusi tersebut, isi putusan pengadilan benar-benar diwujudkan di lapangan, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat dalam perkara.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat. Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Laporan : Redaksi






