Dugaan Keterlibatan Oknum Personel Bhayangkara Dalam Pusaran Bisnis BBM Ilegal di Kolaka dan Kolaka Utara

oleh -460 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) hari-hari ini terus menerus mendapatkan sorotan dari warga Sulawesi Tenggara.

Sorotan yang dimaksud bukanlah persiapan perayaan hari Bhayangkara yang ke 79 pada tanggal 1 Juli nantinya.

Namun sorotan ini muncul terhadap dugaan keterlibatan anggota Bhayangkara Polda Sultra dalam praktek penyelundupan BBM Ilegal di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab, mengungkapkan bahwa PT Rinjani Nakhla Perkasa atau PT RNP, yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, diduga mendapatkan pasokan solar subsidi dari para pengantre di sejumlah SPBU di Kolaka.

“Ada sekitar 15 unit mobil tangki yang beroperasi. Kadang juga transporter mendapatkan suplai dari kapal dari arah Sulawesi Selatan menuju Sultra. Jadi posisinya seperti penampung BBM bersubsidi. PT RNP ini tidak bisa mengisi di depot Pertamina karena transporter tersebut tidak memenuhi standar Pertamina,” jelas Rojab beberapa waktu lalu.

Rojab menambahkan bahwa BBM subsidi yang dikumpulkan oleh PT RNP kemudian dijual ke berbagai perusahaan tambang di wilayah Sultra.

“Tidak hanya perusahaan tambang yang ada di Kolaka saja, PT Rinjani juga pernah mendapat orderan di daerah Morombo, Konut, hingga pabrik smelter,” ucapnya.

Padahal, praktik jual beli BBM bersubsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius. Tujuan utama pemerintah memberikan subsidi adalah untuk meringankan beban biaya operasional bagi konsumen tertentu, bukan untuk perusahaan besar seperti tambang.

Dugaan mulusnya praktik ilegal jual beli BBM subsidi untuk keperluan industri ini disebut-sebut karena adanya bekingan dari oknum anggota Polres Kolaka berinisial M.

Jika di Kabupaten Kolaka ada anggota Polisi inisial M, maka di Kabupaten Kolaka Utara ada anggota Polisi berinisial U, yang juga disebut-sebut sebagai aktor dibelakang penyelundupan BBM jenis solar ilegal di wilayah tersebut.

Menurut, Rojab bahwa penyelundupan solar ini bukan rahasia umum lagi. Ratusan jerigen solar dibongkar secara terang-terangan di Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara, untuk memasok sejumlah perusahaan tambang.

“Aktivitas ini sudah berlangsung lama, tapi Polres Kolaka Utara seolah tutup mata. Kami menduga oknum polisi berinisial U terlibat, bahkan mendapat keuntungan dari hasil penjualan BBM ilegal ini,” tegas Rojab, Selasa (24/6/2025).

Rojab menambahkan, lemahnya penegakan hukum di Kolaka Utara menunjukkan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

“Jika Polres serius, pelaku penyelundupan sudah lama ditangkap. Faktanya, nihil tindakan,” ujarnya.

Sebelumnya kasus ini mencuat usai tersiar Dugaan penyelundupan ratusan jerigen berisi 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di perairan Desa Lambai, Kecamatan Lambai.

Polemik ini semakin menggemparkan karena diduga melibatkan oknum anggota kepolisian berinisial U, yang disebut-sebut sebagai pemilik barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar ilegal ini disuplai dari sebuah gudang di Sulawesi Selatan dan diangkut melalui rute-rute terpencil di sepanjang pesisir menggunakan kapal ferry serta kapal-kapal kecil.

Modus ini sengaja memanfaatkan celah pengawasan yang lemah di wilayah perairan Kolaka Utara, yang sulit dipantau secara ketat oleh aparat berwenang.

“Kami berharap Polda Sultra tidak tinggal diam, Polda Sultra harus segera menelusuri dugaan kejahatan migas yang diterjadi di Kolaka dan Kolaka Utara,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *