Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Baini Dinilai Cacat Hukum, Adik Kandung Kepala Desa Jadi Pengurus

oleh -958 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih di desa Baini, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara dinilai cacat hukum dan tidak prosedural.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat desa Baini yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.

Menurutnya, Kepala desa Baini tidak profesional melaksanakan tugasnya. Undangan rapat hanya diberikan kepada aparat desa dalam bentuk undangan pesan whatsapp.

“Rapat pembentukan berlangsung pada tanggal 20 Mei, yang diundang hanya aparat kalau tidak salah tidak cukup 30 orang yang hadir,” ujarnya.

Lanjutnya, Kades Baini dinilai mengkondisikan pelaksanaan pemilihan untuk meloloskan salah satu adik kandungnya yang berinisial DP sebagai pengurus Koperasi Merah Putih.

“Tidak ada pemilihan, langsung diumumkan 5 nama yang jadi pengurus. Dari lima nama yang sudah disusun oleh pak desa, satu orang merupakan adik kandungnya sendiri,” jelasnya menambahkan.

Sementara itu, Kades Baini Edy saat dikonfirmasi via pesan whatsapp hingga telet langsung enggan memberikan jawaban.

Pembentukan kopdes merah putih dilandaskan Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih serta juklak atau petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi dan UMKM RI nomor 1 tahun 2025.

Untuk diketahui, Bab III poin I Juklak pengurus koperasi merah putih nomor 3 dan 4 jelas menyebutkan pengurus Kopdes Merah Putih tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan desa (Kades, Sekdes, BPD).

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *