Cek Sertipikat Tanah Anda: 13,8 Juta Bidang Belum Punya Peta, Warga Diimbau Datangi Kantor Pertanahan

oleh -420 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau para pemilik sertipikat tanah, khususnya yang terbit sebelum tahun 1997, untuk segera memeriksa keabsahan dan kelengkapan datanya ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa jutaan sertipikat lama yang masih bergambar bola dunia belum tercatat dalam peta kadastral resmi negara.

“Sekitar 13,8 juta sertipikat belum punya peta kadastral. Banyak masyarakat belum sadar akan pentingnya hal ini,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti dikutip dari laman resmi atrbpn.go.id, Minggu (6/4/2025).

Kondisi ini terjadi lantaran sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 diberlakukan, pendaftaran tanah belum mewajibkan pencantuman bidang tanah ke dalam peta kadastral.

Akibatnya, banyak bidang tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, dan 6—yaitu tanah yang belum terpetakan secara resmi.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk melaporkan sertipikat lama mereka ke Kantah guna meningkatkan kualitas data dan mempercepat pemetaan nasional.

“Kalau tanahnya di kampung, libur Lebaran ini bisa jadi momen yang pas. Beberapa Kantah tetap buka selama liburan,” tambah Nusron.

Kantah Tetap Buka Saat Libur Lebaran

ATR/BPN memastikan bahwa Kantah di sejumlah provinsi akan tetap beroperasi selama libur Lebaran, tepatnya pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Daerah-daerah yang menyediakan layanan ini antara lain:

Banten
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
D.I. Yogyakarta
Sumatera Barat
Lampung

Masyarakat diminta memanfaatkan waktu tersebut untuk datang langsung ke Kantah, khususnya jika tanah yang dimiliki berada di daerah asal atau kampung halaman.

Gunakan Aplikasi dan Kanal Resmi

Untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dan situs resmi bhumi.atrbpn.go.id. Selain itu, informasi juga tersedia melalui kanal resmi Kantah kabupaten atau kota setempat.

“Layanan tidak hanya untuk pemetaan. Informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa diakses. Kami buka layanan penerimaan berkas dan penyerahan produk bagi pemilik langsung, tanpa melalui kuasa,” tegas Nusron.

Seruan Pemerintah: Jangan Tunda Lagi

Pemerintah menegaskan pentingnya langkah proaktif dari masyarakat dalam menjaga kepastian hukum atas tanah milik mereka. Dengan melaporkan dan memverifikasi sertipikat lama ke Kantah, risiko hukum di masa depan dapat diminimalkan.

Langkah kecil di libur Lebaran ini, bisa jadi perlindungan besar bagi aset Anda di masa depan. Jangan sampai kelalaian hari ini jadi bumerang esok nanti.(*)

Laporan : Redaksi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *