Marak Terjadi Pencurian Motor Akibat Kelalaian Pemilik Kendaraan, Kasat Reskrim Polres Konawe : Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri

oleh -744 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe menggelar press release hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di beberapa wilayah hukum polres Konawe.

Press release atau konferensi pers berlangsung di gedung humas Polres Konawe, Selasa (17/12/2024).

Kasat reskrim Polres Konawe AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K menerangkan 7 tersangka masing-masing berinisial IG, MAP, DIN, BP, AF, DJ dan FR.

Ketgam : Duduk dari kiri, Kasi Humas Polres Konawe, IPDA Suhardin, Kasat reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, KBO Reskrim IPDA Fajar, Kanit II Tipidkor IPTU Surya Dwi Aji Gemilang, Kanit I Pidum IPDA Umar R Sugeng.

Ketujuh tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor di beberapa TKP yang berbeda.

“Dari ketujuh tersangka ini, 3 anak dibawah umur, 2 residivis (IG dan FR). Kemudian untuk inisial BP yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pembelian motor curian atau penadah,” ungkapnya.

AKP Abdul Azis Husain Lubis menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, 3 kasus pencurian motor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan. Yang mana kunci kendaraan masih ada dimotor saat ditinggalkan oleh pemiliknya.

 

Kasat reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.T.K., S.I.K.

“Hal ini menimbulkan niat dan peluang dari pelaku untuk melakukan pencurian,” jelas Kasat reskrim Polres Konawe.

Iapun mengimbau agar masyarakat lebih perduli terhadap barang atau properti miliknya. Kejahatan terjadi bukan karena adanya niat dari pelaku saja, tapi juga karena adanya kesempatan atau peluang.

“Lebih baik kita jadi polisi bagi diri sendiri dan keluarga. Jangan karena kelalaian kita menyebabkan terjadinya masalah. Sekali lagi kami imbau agar masyarakat lebih perduli dengan barang miliknya, apalagi kalau barang berharga sebaiknya dijaga dengan baik,” tukasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 362 pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *