Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Tim satreskrim Polres Konawe Utara mengamankan seorang pemuda bernama Aldan (19) tahun, warga desa Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe Utara, pada hari Sabtu (14/12/2024).
Aldan diamankan atas dugaan penganiayaan berat yang ia lakukan kepada rekannya bernama Randi yang juga merupakan warga kabupaten Konawe. Keduanya diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Konawe Utara.
Kasat reskrim Polres Konawe Utara, IPTU Patria Wanda Sigit, S.Tr.K, S.I.K., M.M., menerangkan tim satreskrim Polres Konawe Utara yang dipimpin kanit pidum IPDA Kadek Agus telah mengamankan seorang pemuda bernama Aldan terduga pelaku penganiayaan.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan berat terhadap rekannya bernama Randi menggunakan sebilah parang saat sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) jenis kereta.
“Kurang dari 24 jam tim satreskrim berhasil mengamankan pelaku, untuk barang bukti yang diamankan satu buah parang, satu botol miras dan beberapa barang bukti lainnya,” jelas IPTU Patria.
Mantan Kasat reskrim Polres Konawe ini juga menyampaikan, untuk motif pelaku melakukan penganiayaan masih dalam pengembangan namun kuat dugaan keduanya terlibat cekcok saat sedang minum minuman keras hingga berujung penganiayaan.
“Pelaku saat ini telah diamankan, untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan korban berdasarkan informasi yang diterima telah dirujuk di rumah sakit kendari,” tutup IPTU Patria.
Laporan : Febri






