Muarasultra.com, PEKANBARU – Kapal Motor (KM) Sejahtera 20 yang tenggelam di Jetty Medco Energi Matak Base, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau sejak 30 Mei 2025, hingga kini belum berhasil diangkat. Kapal tersebut membawa 14 Iso Tank berisi sekitar 300 ton limbah serbuk bor bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas pemboran PT Medco Energi di wilayah tersebut.
Hal ini disoroti oleh Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, yang menilai kelambanan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco Energi sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan lingkungan dan nelayan setempat.
“Sudah lebih dari 40 hari kapal itu tenggelam dan belum ada progres pengangkatan. Padahal muatannya limbah B3, ini sangat berbahaya,” tegas Hengki saat ditemui di Pekanbaru, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengangkutan limbah tersebut dilakukan oleh kontraktor pengelola limbah, PT Mitra Tata Lingkungan Baru, yang ditunjuk Medco Energi dengan persetujuan SKK Migas.
Hengki juga mengecam pernyataan Senior Manager Communication Medco Energi, Leony Lervyn, yang sebelumnya menyebut bahwa perusahaan tidak mengetahui isi muatan kapal karena disewa oleh PT Global Internusa Lina.
“Pernyataan itu menyesatkan. Ini limbah B3, bukan minyak. Kalau mitigasinya hanya memasang oil boom, itu tidak sesuai. Medco harus bertanggung jawab dan memastikan 14 Iso Tank itu ditemukan dan dipulihkan sesuai hukum lingkungan yang berlaku,” kata Hengki.
Ia merujuk pada aturan yang ditegaskan dalam UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009, PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembuangan limbah serbuk bor ke laut harus memperhatikan kadar hidrokarbon yang sangat rendah atau bahkan nol.
Hengki juga mendesak penyidik di Polda Kepri untuk melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan limbah dalam Iso Tank yang belum ditemukan tersebut.
“Kalau tidak ditemukan, bagaimana bisa menganalisis dampaknya? Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi bisa ada indikasi pidana,” ujarnya.
Lebih jauh, Hengki menyoroti proses kontrak sewa kapal KM Sejahtera 20. Ia mempertanyakan kelayakan kapal tersebut dan potensi adanya korupsi dalam proses sewa dan pengelolaan biaya pemulihan limbah.
“Karena Medco Energi beroperasi dengan skema cost recovery, maka uang negara digunakan. Patut didalami apakah ada potensi penyalahgunaan anggaran dalam kasus ini,” tutupnya.
Laporan : Redaksi






