Muarasultra.com, Konawe – Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan penyerahan sertipikat tanah Program Redistribusi Tanah kepada masyarakat di Desa Barowila dan Desa Asolu. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat dalam mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.
Penyerahan sertipikat ini menandai telah selesainya seluruh tahapan kegiatan redistribusi tanah, mulai dari pendataan subjek dan objek, pengukuran bidang tanah, hingga proses validasi dan penerbitan sertipikat.
Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, sehingga dapat memberikan rasa aman, mengurangi potensi sengketa, serta meningkatkan nilai ekonomi tanah.
Melalui program redistribusi tanah, diharapkan lahan yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan produktif guna mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya demi terwujudnya Indonesia Lengkap.
Laporan : Febri Nurhuda






