Muarasultra.com, KONAWE – Beredar video di media sosial Facebook, seorang karyawan PT Obsidian Stainles Steel atau PT OSS berguling tanpa menggunakan baju atau tanpa busana.
Video tersebut pertama kalau dibagikan oleh akun Facebook @Panglima Hel dengan kalimat sebagai berikut ;
“Z sampaikan ketegaskan ini bagi pihak keamanan sikuriti oss, Atas klakuan yg telah lakukan. Z mengancam PT OSS
Atas kelakuan kariawannya atau keamananya agar segerah mengeluarkan keamanan sikuritinya yg telah melakukan Kesalahan besar,” tulis Panglima Hel dalam unggahannya.
Video tersebut mendapatkan 172 reaksi, 283 komentar, dan telah dibagikan oleh 433 pengguna Facebook lainnya (Viral).

Video berdurasi 30 detik nampak seorang laki-laki menggunakan masker tengah berguling diatas genangan air tanpa menggunakan baju.
Sayup terdengar suara seorang lelaki mengatakan, “Ko mantan Kopasusji,” ujarnya.
“Kembali sini kembali, tidak akan ulangi ambil barang perusahaan toh ?,” sambungnya.
Video tersebut menuai beragam reaksi dari pengguna media sosial lainnya. Salah satunya datang dari akun Facebook @Miz Shulf
“Terlepas dri apa yg sdh d lakukan korban tapi tindakan ini tidak pantas ada sanksi lain yg bisa di berikan atasan bukan pembulian seperti ini.. baru dgn bangganya da upload d medsos,” tulisnya.

@Thedoctor Azis
“Penjilat mmang begitu..wee security yg brsangkutan.smua org puxa kelemahan & kkurangan smua pasti melintasi namax kkeliruan.jika brsalah atau mlanggar mbaraikepo kaa toono.yg puxa perusahan tano iye.derajatmu menggena ikai sama”karyawan👉👉
@Thika Fatir
“Mulai tadi malam kita keluarganya bersedih karena kita tau sifatnya ini isran.anak baik anak Sholeh.tidak seberapa kesalahan nya kenapa dibuat begitu.mengenaikaa manusia kadang ada khilaf TDK ada yg sempurna.Insya Allah pasti ada hikmah dibalik semua ini😭😭😭
Kelewatanmi jga ini sekuriti..soh jdi palawan perusahaan..padahal merekami yg lebi banyak mrka ambil besi diperusahaan.
Karyawan malang ini diduga tengah menjalani hukuman yang diberikan oleh oknum petugas keamanan perusahaan atau security.
Namun seharusnya persoalan internal perusahaan tak perlu mencuat kepermukaan karena jatuhnya oknum perusahaan justru membuka aibnya sendiri.
Perusahaan tidak memiliki kecakapan dalam mengelola sumber daya manusia atau karyawannya, hukuman dijadikan konten bukannya memberi efek jera justru menuai reaksi buruk dari masyarakat.
Perilaku ini juga tentu tidak dibenarkan oleh negara, karena undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-undang nomor 13 tentang ketenagakerjaan memberikan perlindungan penuh terhadap apa yang menjadi hak karyawan atau warga negara.
Laporan : Febri






