Berita

Usai Dilantik, PPS Se-Kabupaten Konawe Akan Merekrut Sekretariat PPS Dan Pantarlih

Muarasultra.com, Unaaha – Pasca dilantik secara resmi, Selasa (24/1/23) sebanyak 1044 anggota panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Konawe akan melakukan perekrutan sekretariat PPS dan petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih).

Sekretariat PPS berjumlah 3 orang, terdiri dari kepala sekretariat merangkap anggota serta 2 staf sekretariat. Sedangkan Pantarlih disesuaikan dengan jumlah TPS dalam satu desa atau kelurahan.

Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 serta keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 476 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa PPS yang telah dilantik untuk segera mengusulkan calon sekretaris dan staf sekretariat.

Adapun mekanisme pembentukan sesuai Surat keputusan KPU nomor 534 tahun 2022. PPS melalui PPK mengusulkan sedikitnya 3 sekertariat dan 4 staf sekretariat ke KPU setempat.

Selanjutnya, KPU kabupaten menyampaikan usulan sekretariat dan staf sekretariat PPS kepada lurah atau kepala desa.

Setelah itu Kepala desa atau lurah menetapkan 1 sekertariat dan 2 staf sekertariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU kabupaten kota yang ditetapkan dengan keputusan desa atau lurah.

Selanjutnya setelah menerima keputusan dari kepala desa atau lurah, KPU kabupaten melakukan penetapan sekretariat dan staf sekretariat PPS serta penandatanganan fakta integritas oleh sekretariat dan staf sekretariat terpilih.

Sekertariat dan staf sekertariat PPS merupakan dukungan dan fasilitas dari pemerintah desa dan kelurahan terhadap suksesnya kinerja PPS di desa dan kelurahan. Dengan kata lain sekretariat dan staf sekretariat diusulkan oleh PPS namun ditetapkan oleh kepala desa atau lurah setempat.

Adapun masa kerja sekretariat dan staf sekretariat PPS sama dengan masa kerja PPS.

Sementara itu untuk petugas pemutakhiran daftar pemilih atau Pantarlih atau PPDP perekrutannya disesuaikan dengan jumlah TPS di wilayah desa atau kelurahan.

Pantarlih atau PPDP direkrut oleh PPS untuk 1 bulan masa kerja. Pantarlih sebaiknya merupakan warga desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk melakukan pendataan atau pemutakhiran daftar pemilih di desa atau kelurahan.

Sumber : JDIH PEMILU 2024

admin

Recent Posts

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

​Muarasultra.com, Blitar - Memiliki tanah bukan sekadar soal kepastian hukum, tetapi juga tentang harapan akan…

57 menit ago

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Muarasultra.com, Jakarta - Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi…

1 jam ago

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Muarasultra.com, Indramayu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

1 jam ago

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, ​Semarang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

1 jam ago

UPP Molawe Gelar Peningkatan Kinerja Pegawai Menuju Indonesia Emas

Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe menggelar kegiatan peningkatan kinerja…

3 jam ago

30 Offoader Pacu Adrenalin di Ajang Adventure Konawe Bersahaja, Wabup Syamsul: Ini Pertama Kali Digelar

Muarasultra.com, KONAWE — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Konawe, Pemerintah Kabupaten…

18 jam ago