Indra Eka Putra
Muarasultra.com, Unaaha – Pada saat plato menulis ‘republik’ untuk yunani yang dicita-citakannya, boleh jadi plato saat itu menganggap bahwa saripati demokrasi adalah penataan negara oleh orang yang punya kepandaian dan kerohanian yang mumpuni seperti gurunya yang rela meminum racun untuk meninggalkan legacy bagi masyarakat yunani berabad-abad.
Padahal semakin hari yunani semakin diserang bukan hanya dualitas mazhab tetapi jauh dari itu yunani akhirnya mendapatkan serangan beruntun dan tak beruntung menghindarinya sampai saat ini. yunani, yang saat itu mengira bahwa hanya ada dualitas jenis persoalan kenegaraan yaitu dari dalam negara atau kekuasaan itu sendiri maupun dari luar kekuasaan atau masyarakat sipil ternyata tak dapat membendung bahwa persoalan semakin runyam dengan pluralitas persoalan, bukan hanya satu atau dua dimensi tetapi jauh dari itu telah multi dimensi.
Jika penulis mengingat herbert marcus yang merumuskan teori reifikasinya bahwa manusia dewasa ini telah menyandarkan kesejatian kemanusiaannya kepada hal-hal diluar dari dirinya sendiri. Dalam artian manusia hari ini telah kehilangan definisi tentang “Gizi” yang dibutuhkan dalam membangun menumen peradaban demokrasi. Bahkan jauh dari gizi yang diharapkan oleh tubuh demokrasi, kita berpesta pora memasukan racun-racun ganas kedalam tubuh yang dahulu dihabiskan waktunya oleh socrates dan plato 364 SM untuk membangun peradaban ‘Gizi’ demokrasi yang paripurna. Racun yang penulis maksud adalah ‘Power tends to corrupt, and absoluth power corrupt absolutly’ sebab jalannya hari bukan hanya terbuka satu tetapi rentan terbuka banyak. Jika definisi gizi demokrasi elektoral kita tidak segera diselesaikan.
Sejatinya inti dari demokrasi elektoral adalah demokrasi berbasis representasi, dimana politisi dan dan partai politik harus menyadari bahwa tugas utama mereka adalah menjadi wakil dari konstituennya yang mewujud pada daerah-daerah pemilihan. Itu harapan kita, dan masih menjadi harapan kita sampai saat ini. kemudian, itu juga dimasukkan oleh kita sebagai salah satu nutrisi jika para wakil rakyat kita tepat janji soal ini. dan saya yakin mereka akan tepat janji (meskipun teman disamping saya berbisik bahwa ini musimnya brother). Dialektika demokrasi yang tak kunjung usang selalu menghadirkan kontra-wacana diantara sesama pemegang kewenangan, sebut saja para legislator kita yang dewasa ini menggulirkan pada dua kutub pembahasan model pemilu antara lain, model pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
Berkaca pada soal itu, dalam berbagai literasi kepemiluan kita dan dunia kita dapat menemukan berbagai jenis sistem pemilu itu sendiri (ini juga penulis temukan dalam interaksi peneliti perludem) bahwa sebenarnya ada 3 (tiga) jenis besar sistem pemilu dunia bahkan dapat dikatakan pernah dan/atau sedang dianut oleh bangsa indonesia yaitu (1). Sistem pluralitas mayoritas, yaitu sistem yang dianut oleh sistem pemilihan kepala daerah se-Indonesia (minus DKI jakarta) sistem ini menggantungkan pada peraih suara terbanyak dari semua kontestan yang bertarung dengan angka tertentu dalam daerah tertentu, dimana peraih suara terbanyak menjadi pemenang dari pertarungan tersebut. Jenis atau sistem seperti ini ada varian lainnya yaitu yang digunakan dalam pemilihan kepala daerah khususnya di DKI Jakarta yaitu dengan menggunakan sistem “Two Round System”. Sistem ini sering disebut sistem ‘pilkada rasa pilpres’ karena prasyarat keterpilihannya mirip dengan pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, misalnya, jika tidak ada yang mencapai suara 50+1 dari para kontestan yang bertarung maka, wajib dilanjutkan dengan putaran kedua. Nah, dalam putaran kedua inilah siapa peraih suara terbanyak maka dia dinyatakan dan ditetapkan sebagai pemenang.
Selanjutnya (2), sistem yang digunakan dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kita yang disebut dengan ‘single non transparable vote’ dimana suaranya tidak bisa dibagi kepada calon DPD yang lain atau sering disebut juga dengan sistem suara berwakil banyak. Ini sangat berbeda dengan pemilihan anggota DPR, DPRD atau DPRD kab/kota dimana suaranya dapat dibagi kepada anggota yang lain jika telah memenuhi ambang batas kursi atau biasa disebut bilangan pembagi pemilih. Atau sebaliknya, para pemilih Cuma mencoblos partai dalam regulasi mutakhir untuk tidak menyia-nyiakan suara maka partai dapat mendelegasikan suara yaang tadinya ke partai menjadi kepada calon anggota legislatif dalam satu partai yang sama.
Terakhir (3), adalah yang sedang santer diperbincangkan yaitu sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup; tetapi penulis tidak pada posisi memilih, pada bagian ini penulis ingin menggarisbawahi saja bahwa kedua sistem (baik proporsional tertutup maupun proporsional terbuka) masing-masing punya kelebihan dan kekurangannya, sejaran membuktikan bahwa pemilu 1999 itu menggunakan siste proporsional tertutup dimana pemilih hanya memilih partainya saja nanti partai yang akan menunjuk siapa wakilnya (biasanya yang menempati nomor urut 1) yang akan duduk di senayan. Tetapi perlu juga diingat bahwa pemilu tahun 2009 kita telah diperkenalkan dengan sistem pemiliu dengan proporsional terbukan dimana masing-masing calon legislatif beradu ide dan gagasan untuk meraih suara terbanyak bahkan termasuk bersaing di internal partai itu sendiri. Apa yang ingin penulis bold adalah bahwa kesemua sistem yang ada adalah ‘Gizi demokrasi Elektoral’ Indonesia tetapi yang harus menjadi ‘disegerakan’ adalah pemilihan nutrisi atau Gizi untuk tubuh demokrasi kita haruslah betul-betul tepat dan benar. Sebab, diluar definisi kebutuhan nutrisi tubuh demokrasi kita, Racun-racunnya juga seperti Oligarki bahkan kleptokrasi yang bermimik dalam balutan nutrisi itu tak pernah kehabisan akal untuk menjangkiti.
Terakhir, Gizi Demokrasi Elektoral Indonesia akan terus bertumbuh jika tidak bisa dikatakan berubah. Sebab, tantangan jaman terkait modernitas dengan pola digitalisasi dan robotik dapat mengubah arah definisi Nutrisi atau Gizi buat demokrasi elektoral kita. Jika dan sekali lagi jika tidak segera di definisi kebutuhan demokrasi elektoral indonesia secepat mungkin. Sebagai pembanding misalnya pembentukan bangsa ini, dan perdebatan soal dasar negara pada sidang BPUPKI mengapa Ir. Soekarno sesegera mungkin mendapatkan tempat dihati peserta sidang dan rakyat Indonesia saat itu. Hemat saya karena Ir. Soekarno segera mendefinisi secara konkret apa itu pancasila, yaitu sebagai kesatuan jiwa bangsa indonesia yang telah turun temurun bertahun-tahun dan berabad-abad untuk menuju Indonesia satu buat semua dan Indonesia semua buat semua dan dengan lantang membuat definisi kontra ‘No One to make you feel inferior without your permission’.
Penulis: Indra Eka Putra, SH.,MH.,C.PL (Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa)
Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe terus mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mewujudkan Desa Tangguh Bencana (Destana), Pemerintah Desa (Pemdes) Walay, Kecamatan…
Muarasultra.com, KOLAKA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan Pegawai…
Muarasultra.com, KENDARI - Kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menuai sorotan. Aparat Penegak…
Muarasultra.com, KONAWE - Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran makan dan minum Bupati Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menerima kunjungan Direktur…