Muarasultra.com, Unaaha – Pemerintah kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja kepada 832 aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap I dan II di halaman kantor Bupati Konawe, Senin (13/2/23) kemarin.
Perpanjangan kontrak kerja ini merupakan kabar gembira bagi ratusan guru P3K dan keluarga mereka yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Haspian salah satu guru P3K yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja saat diwawancarai awak media mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemda Konawe yang telah memberikan respon perpanjangan kontrak kerja kepada ratusan guru yang setia mengabdikan diri bagi pendidikan di Kabupaten Konawe.
“Kami mengucap syukur dan berterimakasih kepada Pemda konawe, dimana Pemda sangat luar biasa merespon terkait perpanjangan SK kami dan memberikan pelayan terbaik terhadap kami,” ujar Haspian.
Wanita yang dikenal getol memperjuangkan kesejahteraan guru di Konawe inipun menyebutkan bahwa dari 832 guru yang mendapatkan perpanjangan kontrak kerja ini ada 2 guru yang memiliki sisa masa kerja kurang dari 1 tahun.
“Ada teman kami yang memiliki masa perjanjian kontraknya sisa 5 dan 7 bulan, walau begitu mereka tetap bersyukur dan berterima kasih kepada Pemda Konawe,” tutupnya.
Sebelumnya pemerintah daerah Kabupaten Konawe telah melakukan evaluasi kinerja selama 1 tahun, dari hasil evaluasi kinerja yang dilakukan BKPSDM dan Diknas kabupaten Konawe terhadap 832 P3K guru tersebut layak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja selama 5 tahun.
Laporan : Redaksi