Tim Intelijen Kejari Konawe Amankan DPO Tindak Pidana Pengrusakan Hutan di Lasolo

oleh -359 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KONAWE – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pengrusakan hutan berinisial M di wilayah Kecamatan Lasolo, Senin (11/8/2025) malam.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media DPO berinisial M ini merupakan Malik. Salah satu terdakwa pengrusakan hutan di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.

Melansir informasi dari website Kejari Konawe, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Konawe, setelah sebelumnya melakukan pemantauan sejak pukul 18.30 WITA.

Usai ditangkap, Malik langsung dibawa ke Kantor Kejari Konawe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, terdakwa dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, tiga terdakwa, masing-masing Irwan Suddin, Rustam dan Malik, didakwa atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan penambangan bijih nikel tanpa izin di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada 1 Oktober 2022 ketika Irwan Suddin bertemu dengan Suryo Hartawan Chandra direktur PT. Logam Mas Indah (PT LMI) dan sepakat menjalin kerja sama untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.

Suryo kemudian mengarahkan Irwan berkomunikasi dengan Christo Julio Ramando, Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CPT CMI), guna membicarakan teknis pelaksanaan.

Pada 3 Oktober 2022, Irwan dan Christo menyepakati pembagian keuntungan sebesar 4 dolar AS per ton dari hasil produksi dan penjualan ore nikel.

Kesepakatan itu dilanjutkan dengan pembagian bagian untuk pihak-pihak yang terlibat: Irwan dan saksi Darislan masing-masing mendapat 1,5 dolar AS per ton, Rustam dan Malik masing-masing 0,5 dolar AS per ton.

Rustam ditunjuk sebagai grade control, sedangkan Malik bertugas sebagai pengawas lapangan.

Meski mengetahui kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, para terdakwa tetap menjalankan rencana penambangan.

Pada 3 November 2022, Irwan bersama Christo memobilisasi lima unit excavator milik Suryo Hartawan Chandra ke lokasi tambang, dikawal oleh Malik. Keesokan harinya, mereka memulai aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar 20 x 15 meter dan menumpuk hasil galian menjadi dua tumpukan menggunakan empat unit excavator merek SANY.

Namun, kegiatan itu terhenti setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra datang melakukan pemeriksaan. Para terdakwa tidak dapat menunjukkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang disyaratkan untuk melakukan penambangan.

Hasil pengukuran koordinat menggunakan GPS menunjukkan seluruh titik berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai peta resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *