Muarasultra.com, KENDARI – Sikap arogansi ditunjukan salah seorang petugas Pelabuhan Nusantara Kendari yakni Agus jabatan Provost dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, menendang lapak dagangan Wa Cili seorang Ibu saat menjajakan dagangannya di dermaga Pelabuhan Nusantara Kendari pada Selasa 17 September 2024.
Aksi penindasan yang dilakukan hingga cacian yang dilontarkan dari mulut oknum petugas Pelabuhan itu kepada pedagang kecil, menjadi viral di media sosial hingga para keluarga korban mandatangi kantor KSOP Kendari untuk mempertanyakan sekaligus meminta tindakan tegas Kepala KSOP kendari untuk memberi sanksi hukum kepada pelaku tersebut.
Dihadapan pimpinan dan staf KSOP Kendari, salah seorang keluarga korban, Alismuna Mbotu menyayangkan sikap arogansi seorang petugas Pelabuhan melakukan penindasan sampai mengeluarkan kata makian kepada pedagang kecil dengan cara menendang dagangan hingga berhamburan disaat korban bersama rekan seprofesinya sedang menjajakan dagangannya kepada pembeli.
“Yang sekarang kita butuhkan pak, kalau bisa unek-unek saya dengan teman-teman saya ini, tolong nanti secara kelembaan atau kekeluargaan mengklarifikasi,” ungkapnya dengan nada kesal, Rabu (18/9/2024).
Alismuna yang juga seorang pengamat budaya dari Kabupaten Muna itu juga mengungkapkan jika saja di area dermaga tidak dibolehkan adanya pedagang yang berjualan, mestinya aturan itu disampaikan secara terbuka dalam bentuk pengumuman tertulis, sehingga dapat difahami para pedagang kecil.
“Kalau memang pedagang dilarang di area Pelabuhan itu beraktifitas jual beli disitu, tunjukan kami kalo memang aturannya salah supaya kita punya keluarga tidak menjual lagi disitu biar mencari tempat lain,” kata Alismuna dengan tegas.
Menyikapi hal itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar dan Patroli Pelabuhan KSOP Kelas II Kendari, Kapten Agung mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelaku hingga mencopot jabatan kedinasan pelaku sebagai provost.
“Yang pertama pendahuluan yang kami lakukan pencopotan sementara sebagai petugas dinas kepolisian atau provost dan selanjutnya kami akan laporkan ke Kepala KSOP untuk hukuman apa yang akan diberikan dan kita laporkan juga ke pusat,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, hasil dari pemeriksaan terhadap oknum petugas Pelabuhan dari KSOP Kendari ini nantinya diteruskan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan RI.
Disamping itu, pihak KSOP juga telah melakukan mediasi dengan menghadirkan korban beserta keluarganya untuk dipertemukan dengan pelaku.
Sumber : RRI Kendari







