Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa terus bergerak aktif dalam merespons serta menyelesaikan berbagai dinamika pertanahan di wilayah hukumnya.
Langkah ini diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan klarifikasi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pertemuan koordinasi dan klarifikasi tersebut berfokus pada pembahasan pengaduan sengketa tanah bekas kolam pembibitan ikan yang terletak di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
Langkah lintas instansi ini diambil guna memastikan tata kelola dan status penguasaan aset pertanahan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pelaksanaan klarifikasi ini merupakan tindak lanjut resmi atas surat pengaduan masyarakat yang diterima oleh Kantah Kabupaten Konawe. Agenda ini menjadi salah satu krusial dalam tahapan penanganan sengketa pertanahan guna menghimpun fakta, keterangan, serta dokumen pendukung secara menyeluruh dari pihak-pihak terkait.
Melalui pendalaman materi dan pencocokan data bersama BPKAD Provinsi Sultra, Kantah Kabupaten Konawe berupaya memperoleh gambaran data pertanahan secara rinci, objektif, dan komprehensif.
Upaya kolaboratif ini menjadi dasar penting dalam menentukan langkah penanganan sengketa secara tepat dan berkeadilan.
Keikutsertaan dan keterbukaan dalam proses ini mempertegas komitmen Kantah Kabupaten Konawe untuk selalu menjalankan penanganan pengaduan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses penanganan dipastikan tetap berpedoman teguh pada regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Febri Nurhuda







