Tambang PT DMS Digugat, Serobot Lahan Warga Konawe Utara Hingga Merugi Rp7,5 Miliar

oleh -177 Dilihat
oleh
Ilustrasi pengrusakan hutan oleh aktivitas tambang.

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Tiga warga Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan tambang nikel PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Pengadilan Negeri Unaaha.

Gugatan itu diajukan bersama enam pihak lain yang diduga turut terlibat dalam penguasaan lahan milik para penggugat tanpa izin.

Melalui kuasa hukumnya dari Law Office Risal Akman & Partner’s, tiga penggugat yakni Samir alias Ladambu, Wetina, dan Suarni menuduh PT DMS telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menambang di atas lahan milik mereka seluas sekitar 5 hektar tanpa pernah memberikan kompensasi.

Kuasa hukum para penggugat, Risal Akman, S.H., M.H, menyebutkan, tanah tersebut telah dikelola keluarga kliennya secara turun-temurun sejak tahun 1970-an sebagai lahan pertanian dan perkebunan dengan tanaman kelapa, cengkih, sagu, dan berbagai palawija.

“Klien kami hidup dari lahan itu. Namun sejak 2023, lahan tersebut tiba-tiba dikuasai dan digarap oleh pihak perusahaan tanpa izin, bahkan dilakukan aktivitas penambangan ore nikel secara besar-besaran,” ujar Risal Akman kepada media ini, Sabtu (1/10/2025).

Berdasarkan gugatan bernomor 067-093/SKK-RSA/X/2025, para petani itu baru mengetahui lahan mereka termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS pada tahun 2013.

Kala itu, mereka sempat bekerja sama secara kontrak lahan selama lima tahun dengan perusahaan lain, PT Cheng Fheng Mining, yang beroperasi di bawah izin PT DMS.

Kontrak kerja sama itu berakhir pada tahun 2018. Namun setelahnya, para penggugat kembali menggarap lahan tersebut secara mandiri hingga akhirnya mendapati bahwa PT DMS mengklaim telah membebaskan tanah itu sesuatu yang mereka bantah keras.

“Klien kami tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi apa pun. Mereka bahkan sempat dijanjikan akan diberikan kompensasi, tapi ternyata hanya tipu daya agar mereka membuka pagar pembatas tanahnya,” kata Risal.

Tak hanya itu, berdasarkan isi gugatan, pihak PT DMS diduga melakukan pengangkutan hasil tambang sebanyak 10 tongkang ore nikel dengan total kapasitas 100.000 metrik ton (MT) dari lokasi yang diklaim milik para penggugat.

Lebh lanjut pengacara berambut pirang ini menjelaskan, Akibat perbuatan tersebut, ketiga warga itu mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 miliar, selain itu warga itu juga kehilangan seluruh tanaman produktif di atas lahan mereka.

Para penggugat juga meminta majelis hakim agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tumpukan ore nikel yang masih berada di stockpile PT DMS di Desa Tokowuta, guna mencegah kerugian lebih besar selama proses hukum berjalan.

Tak hanya itu saja, Risal sosok pengacara yang akrab dengan insan pers ini juga menuntut agar PT DMS dan para tergugat lainnya segera mengosongkan lahan sengketa, menghentikan segala aktivitas penambangan, serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan.

“Perkara ini menjadi cermin betapa lemahnya perlindungan hukum bagi petani kecil di wilayah tambang. Kami percaya majelis hakim akan menegakkan keadilan,” tutur Risal Akman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dwimitra Multiguna Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *