Tambang Batu di Desa Iwoikondo Koltim Terus Beroperasi, Polda Sultra Didesak Lakukan Penindakan

oleh -447 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, Kendari – Para pelaku tambang ilegal galian C di Desa Iwoikondo Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur (KOLTIM) diduga sampai hari ini masih beraktivitas bahkan tak tersentuh hukum sama sekali, padahal LASKAR SULTRA telah melakukan pelaporan resmi di MAPOLDA SULTRA tepatnya pada hari Kamis 27 November 2025 dan di terima langsung oleh anggota DITRESKRIMSUS POLDA SULTRA. (Selasa/2/12/2025).

Laskar Sultra sangat menyayangkan atas aktivitas melawan hukum tersebut bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Polres Kolaka Timur dan Satreskrim polres koltim diduga diam bahkan terkesan melakukan pembiaran atas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya, ini yang patut di pertanyakan terkait kapasitas maupun integritas Polres Kolaka Timur hari ini.

ISRAWAN, yang juga kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), sangat miris melihat lemah penegakan hukum di wilayah Kolaka Timur sebab menurutnya tindakan kejahatan lingkungan tersebut bisa terang-teragan di depan mata APH.

“Ada apa dengan pengekangan hukum di Sultra ini, kenapa banyak kasus pertambangan ilegal yang di biarkan salah satunya di Desa Iwoikondo Kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur, apakah karena lemahnya supremasi hukum di daerah tersebut yang membuat mereka yang mempunyai uang merasa merekalah yang paling kebal hukum dan merasa hukum bisa ditawar” jelasnya.

Lanjut, Israwan membeberkan bahwa berdasarkan aduan masyarakat beberapa hari lalu yang berada disekitar tambang tersebut mengatakan masih ada aktivitas tambang galian C ilegal yang tak menghiraukan kosukuensi hukum di negara ini, ia juga meminta dengan hormat kepada KAPOLDA SULTRA untuk serius dan responsif dalam mendalami kasus ini karena ketika Polda Sultra terkesan lamban dalam penanganan tambang galian c jenis batuan di Kolaka Timur maka para pelaku akan tetap beraktivitas dengan leluasa.

“Pada saat saya melakukan pelaporan resmi di POLDA SULTRA tepatnya di Ditreskrimsus, salah satu anggota Ditreskrimsus mengucapkan apresiasi kepada saya karena telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas para mafia pertambangan, tetapi, yang menjadi tujuan utama saya adalah bagaimana kepolisian hari ini untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai ada status tersangka untuk para pelaku tambang ilegal” Tegas Israwan.

Israwan menduga kuat bahwa aktivitas tambang batu ilegal tersebut ada oknum yang membeking aktivitas tersebut entah dari pihak APH maupun dari pemda Kolaka Timur yang membuat para mafia tambang ilegal bisa leluasa bahkan tidak peduli dengan yang namanya The Power Of Law (kekuatan hukum).

Ia menilai Jangan sampe karena adanya aktivitas tambang ilegal tersebut bisa menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan maupun kerusakan infrastruktur jalan umum dan itu sangat membahayakan masyarakat yang berada di sekitar tambang batu tersebut.

Lebih lanjut, Israwan mengatakan jangan sampai karena kelalaian pemerintah Kabupaten Kolaka Timur maupun Polres Kolaka Timur memberikan ruang kepada para pelaku tambang ilegal dan membuat mereka semakin leluasa melakukan aktivitasnya, dan jika itu terjadi maka masyarakat harus kemana untuk mengadukannya.

“Bagaimana kita mau berbicara tentang pembangunan daerah, mau berbicara tentang kesejahteraan, ketika instrumen penegakan hukum itu sendiri masih di pertanyakan terkait kapasitas maupun integritasnya yang selalu mendapatkan nilai-nilai nihil dari masyarakat itu sendiri” Tutup Israwan

“melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun APH, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. dan bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencedarai kewibawaan negara kita sebagai negara hukum”.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *