Tak Ada Reklamasi, Galian Bekas Tambang Batu di Puriala Telan Korban Jiwa

oleh -948 Dilihat
oleh
Proses pencarian korban tenggelam di bekas galian tambang batu illegal di Puriala.

Muarasultra.com, KONAWE – Kegiatan pertambangan selain menghasilkan produk olahan yang bermanfaat bagi masyarakat, di sisi lain juga menghasilkan dampak ikutan yang harus dipulihkan, seperti adanya bekas galian.

Perihal ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang Keputusan dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Tujuan diterbitkannya dua beleid tersebut sangat jelas, agar dampak negatif dari aktivitas pertambangan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Namun lokasi bekas galian tambang Batu di desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bukannya di timbun atau di reklamasi malah di biarkan terbengkalai.

Galian dengan kedalaman sekitar 4-5 meter tersebut dibiarkan menganga oleh oknum penambang yang tidak bertanggung jawab, sehingga ketika memasuki musim hujan galian tersebut akan digenangi air.

Bak pepatah habis manis sepah dibuang, setelah diambil hasilnya dibiarkan terbengkalai.

Lahan yang disinyalir menghasilkan miliaran rupiah untuk menyuplai batu proyek pembangunan Bendung Ameroro kini dibiarkan dan tidak mendapatkan perbaikan atau reklamasi.

Hingga pada akhirnya, seorang remaja berinisial A (19) tahun warga kecamatan Puriala harus menjadi korban galian bekas tambang batu di Kecamatan Puriala setelah hanyut tenggelam, Sabtu (13/1/2024) kemarin.

“Seandainya mereka timbun kembali kasian, mungkin saya punya kemenakan tidak akan seperti ini,” Ujar salah satu warga Kecamatan Puriala bernama Maja Meronda yang diketahui merupakan keluarga korban. Minggu (14/1/2023).

Kata dia, perusahaan yang melakukan penambangan batu di lokasi tersebut harus bertanggung jawab, untuk melakukan perbaikan atau reklamasi, karena tidak menutup kemungkinan galian ini kembali memakan korban.

“Kami minta pihak Polres Konawe, tegas terhadap mereka yang melakukan penambangan tanpa melakukan perbaikan,” pintanya.

Diketahui, lokasi penambangan batu di desa Unggulino tersebut menyuplai batu untuk proyek Bendung Ameroro yang sedang dikerjakan oleh beberapa perusahaan plat merah, sebut saja PT WIKA, KSO HK-ADHI dan beberapa perusahaan lainnya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *