Muarasultra.com, KONAWE – Konflik lingkungan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kian memanas. PT Intan Perdhana Puspa (IPP), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, diduga keras merambah kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa izin resmi.
Dugaan ini pertama kali disuarakan oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Konawe Utara (FMPLP Konut), yang menyebut aktivitas PT IPP tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami mencium aroma pelanggaran serius. PT IPP diduga menjalankan operasi tambang di kawasan Hutan Lindung tanpa legalitas yang jelas,” tegas Andri Fildan, Ketua FMPLP Konut, dalam pernyataannya kepada media ini, Kamis (12/6/2025).
Namun, upaya konfirmasi kepada PT IPP berujung pada respons yang mengundang tanya. Surya Darma, Humas PT IPP, enggan menjawab dugaan tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru mempertanyakan asal-usul nomor kontaknya. “Siapa ini? Dapat nomor saya dari mana?” balasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/6/2025).
Ketika kembali dihubungi untuk mengonfirmasi pemberitaan, Surya mengulang pertanyaan serupa, seolah menghindari substansi isu.
Pesan terakhir yang dikirim kepadanya bahkan hanya bercentang satu, memunculkan spekulasi bahwa perusahaan berupaya menutupi dugaan pelanggaran.
Pelanggaran Aturan dan Ancaman Ekologis
Menurut Andri, aktivitas tambang di Routa melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, yang hanya mengizinkan pertambangan bawah tanah di kawasan Hutan Lindung dengan syarat ketat, tidak boleh mengubah fungsi hutan secara permanen, merusak ekosistem air tanah, atau menyebabkan penurunan permukaan tanah.
“Fakta di lapangan justru sebaliknya. Banyak perusahaan, termasuk PT IPP, diduga mengabaikan aturan ini. Akar masalahnya terlihat dari banjir berulang yang menutup akses jalan di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, akibat perambahan hutan,” ungkap Andri.
Lebih jauh, aktivitas tambang yang tak terkendali ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 38 ayat 1. Andri memperingatkan dampak jangka panjang yang mengkhawatirkan.
“Eksploitasi hutan tanpa izin tidak hanya mengancam kehidupan warga sekitar, tetapi juga menghancurkan habitat satwa liar yang bergantung pada ekosistem hutan, “tegasnya
Sorotan pada Praktik Tambang di Routa
PT IPP bukan satu-satunya yang menjadi sorotan. FMPLP Konut mencatat sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Routa diduga mengeksploitasi Hutan Lindung demi keuntungan semata, mengesampingkan dampak lingkungan dan sosial.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku perusakan alam ini,” tekan Andri.
Laporan : Redaksi






