Muarasultra.com, KONAWE – Sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun bernama Adel, ditemukan tewas terapung di bekas tambang galian C di desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/1/2024) malam.
Korban ditemukan tewas di bekas tambang galian c jenis batu yang memiliki kedalaman 4 – 5 meter.
Atas peristiwa itu pihak Kepolisian resor (Polres) Konawe telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap beberapa pihak, antara lain Barifin sebagai pemilik lahan, pemilik WIUP PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP) dan PT Wijaya Karya (WIKA) yang mengolah batu di lokasi itu.
Atas pemanggilan klarifikasi, PT SMP dan PT WIKA mengungkapkan pernyataan yang berbeda dan saling silang pendapat.
Kata Arsam, kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki izin, sebagaimana diatur pada Undang Undang No. 3 tahun 2an yangal 158 yaitu Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud 2020 Pasal 1asal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling dayak Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
“PT SMP belum memiliki IUP, yang ada WIUP jadi jelas kami tidak melakukan aktivitas di wilayah galian tersebut,” ujar Arsam, Selasa (30/1/2024).
Reklamasi Tambang dan Jaminan Pasca Tambang serta Reklamasi Tambang dan Pasca Tambang menjadi tanggungjawab setiap orang yang telah melakukan penambangan, sebagaimana yang diatur didalam Undang Undang No. 4 tahun 2009 dan Undang Undang No. 3 tahun 2020.
“Jadi sangat jelas, yang harus bertanggung jawab atas reklamasi galian pasca tambang adalah pihak yang melakukan penambangan yakni PT WIKA,” Jelasnya.
Senada dengan hal itu, pemilik lahan lokasi tambang batu di Puriala Barifin juga menyampaikan bahwa yang harus melakukan reklamasi adalah PT WIKA.
“Siapa yang merubah bentuk, maka dia yang harus melakukan perbaikan,” timpal Barifin.
Sementara itu PT WIKA sebagai perusahaan yang mengambil material batu di lokasi tersebut mengaku lokasi galian tersebut masih dioperasikan sampai dengan saat ini, dan dengan atas arahan pemilik lahan maka pihak PT Wika tidak jadi melakukan reklamasi.
Sebagai langkah antisipasi, pihak PT WIKA membuat sodetan atau parit pembuangan air pada kubangan penggalian material batu.
“Jadi tidak benar kalau kami dari PT Wika abai terhadap tanggungjawab reklamasi. Meski dalam MoU dengan PT SMP yang dimediasi oleh Polda Sultra, disepakati kalau tanggungjawab lapangan sepenuhnya jadi urusan PT SMP. Karena, royalti yang diminta PT SMP dari PT WIKA selama kerja sama telah dipenuhi,” jelasnya.
PT SMP menegaskan tanggungjawab Reklamasi pasca tambang menjadi tanggungjawab penambang dalam hal ini PT WIKA sesuai Undang Undang No. 4 tahun 2009 dan Undang Undang No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
Sedangkan PT WIKA mengklime bahwa tanggungjawab Reklamasi sepenuhnya milik PT SMP karena PT WIKA telah membayarkan royalti, hal ini juga merupakan kesepakatan bersama (MoU) kedua perusahaan.
Laporan : Febri






