Sengketa Pekerja PT NPM Site Bososi Dijadwal, Disnakertrans Konut Panggil Kedua Pihak

oleh -23 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KONUT – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara kembali memanggil kedua belah pihak untuk mengikuti proses mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 9 September 2026.

‎Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara tertanggal 2 September 2026, Nomor 500.15.15.2/224, yang ditandatangani atas nama Sekretaris Dinas oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Setiono Budi Sopiy, S.Kom.

‎Dalam surat itu, pihak yang dipanggil terdiri dari Pimpinan PT NPM serta sejumlah pekerja atau perwakilan yang disebutkan dalam surat, yakni Supriadi, Juniansyah, Dimas dan Febriansyah.

‎Pertemuan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Pemda Konawe Utara, Wanggudu.

‎Proses mediasi akan dipimpin Astrid Ayu Sintami Azies, S.Si., M.A.P, selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.

‎Dipanggil Kembali Setelah Salah Satu Pihak Tak Hadir

‎Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan kembali dilakukan karena salah satu pihak tidak hadir pada mediasi sebelumnya. Karena itu, masing-masing pihak diminta kembali hadir dan membawa data maupun dokumen yang diperlukan selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

‎Dinas juga meminta para pihak hadir tepat waktu agar proses mediasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

‎Dalam rangkaian persoalan ini, sebelumnya proses penyelesaian sengketa telah melalui tahapan perundingan bipartit yang disebut mengalami kebuntuan. Berdasarkan dokumen dan informasi yang telah dihimpun, perundingan bipartit disebut telah berlangsung beberapa kali namun belum menghasilkan kesepakatan. Bahkan, terdapat surat penolakan perundingan dari PT NPM bernomor 007/HRD/NPM-BSP/VII/2026, tertanggal 19 Juli 2026.

‎Berawal dari Persoalan Hak Pekerja

‎Perselisihan tersebut mencuat setelah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) melalui PUK KSPN PT NPM mempersoalkan sejumlah hak pekerja.

‎Dalam laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Disnakertrans Konawe Utara pada 20 Juli 2026, serikat pekerja menyampaikan dugaan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan. Di antaranya menyangkut pembayaran lembur pada hari ketujuh, perhitungan upah lembur pekerja non-skill, transparansi perhitungan lembur hingga dugaan pengurangan jam lembur secara sepihak.

‎Serikat pekerja juga menyebut terdapat sekitar 12 poin dugaan pelanggaran hak pekerja, dengan sebagian persoalan berkaitan dengan pembayaran dan perhitungan lembur. Namun, seluruh poin tersebut masih merupakan klaim atau laporan dari pihak pekerja/serikat pekerja dan perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses mediasi maupun pemeriksaan pihak berwenang.

‎Sebelumnya, laporan tersebut telah diterima oleh Disnaker Kabupaten Konawe Utara pada 20 Juli 2026 dengan tanda terima Nomor 800/108/VII/2026.

‎Serikat Pekerja Minta Hak Dipenuhi

‎Dalam proses penyelesaian sengketa, FKSPN mendorong agar hak-hak pekerja yang mereka persoalkan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain persoalan lembur, serikat pekerja juga sebelumnya mempersoalkan status sejumlah pengurus serikat yang disebut mengalami pemutusan hubungan kerja serta meminta agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.

‎Persoalan tersebut membuat sengketa hubungan industrial PT NPM menjadi perhatian karena prosesnya telah berlangsung cukup panjang. Dokumen kronologi yang dihimpun sebelumnya mencatat perundingan bipartit keempat mengalami deadlock pada 6 Juni 2026, kemudian permohonan penyelesaian melalui mekanisme tripartit diajukan pada Juni, disusul sejumlah agenda klarifikasi dan permohonan mediasi kepada Disnaker.

‎Mediasi Jadi Momentum Penyelesaian

‎Dengan kembali dipanggilnya kedua pihak pada 9 September 2026, proses mediasi diharapkan tidak hanya menjadi forum penyampaian tuntutan, tetapi juga menjadi ruang untuk mencari titik temu antara kepentingan perusahaan dan hak pekerja.

‎Kehadiran kedua belah pihak dinilai penting agar mediator dapat memperoleh keterangan secara berimbang, memeriksa dokumen pendukung serta mendorong penyelesaian perselisihan melalui mekanisme hubungan industrial.



‎Laporan: Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *