Muarasultra.com, BANDUNG — Proses pembongkaran bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dilakukan, Rabu (30/9/2026).
Satu unit ekskavator dikerahkan untuk meratakan bangunan yang berada di area kompleks rumah dinas tersebut. Proses pembongkaran dimulai sekitar pukul 12.45 WIB dan dipantau langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR RI.
Pembongkaran diawali dari rumah dinas nomor 3. Ekskavator terlihat merobohkan kanopi hingga bagian tembok rumah. Halaman depan bangunan kemudian ambruk setelah terkena alat berat.
Alat berat selanjutnya bergerak ke bagian tengah bangunan untuk meratakan struktur rumah. Proses serupa dilakukan terhadap bangunan rumah dinas nomor 4, 5, 6 hingga nomor 7.
Sebelum pembongkaran dimulai, sejumlah barang dari dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan sekitar pukul 12.00 WIB. Barang yang diangkut antara lain televisi berukuran besar, kasur, kulkas dan pendingin ruangan (AC). Sejumlah barang tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan pengangkut.
Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut atas inspeksi dan temuan terkait keberadaan bangunan serta fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Komisi XIII DPR RI sebelumnya mendesak agar bangunan yang dinilai tidak sesuai ketentuan segera ditertibkan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rinto, mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan untuk mendesak pembongkaran bangunan tersebut.
“Komisi XIII sudah membuat kesimpulan, yaitu Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong.”
Menurut Rinto, penertiban tidak hanya menyasar bangunan di Lapas Cibinong. Rumah dinas atau fasilitas yang tidak tercatat sebagai aset negara juga akan ditertibkan di lingkungan lembaga pemasyarakatan lainnya.
Temuan Ombudsman RI
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan keberadaan “kluster mewah” yang disebut dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan.
Temuan tersebut bermula setelah tim Ombudsman mengaku sempat ditolak masuk ke area blok sel warga binaan. Saat melakukan pengawasan di area lain, tim justru menemukan sejumlah bangunan yang tampak menyerupai rumah atau hunian klaster.
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang berhasil dimasuki memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas serta perabot lainnya.
Selain itu, Ombudsman menemukan fasilitas kebugaran atau gym serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung. Di sekitar kawasan tersebut juga terlihat sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil mewah.
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Tim menemukan adanya akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan yang tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan liar. Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Ombudsman menilai dugaan praktik tersebut menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan, terlebih Lapas Cibinong menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam pemeriksaannya, Ombudsman juga mencatat adanya hambatan terhadap proses pengawasan. Tim mengaku tidak diperbolehkan berkomunikasi lebih lanjut dengan salah seorang penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan.
Ombudsman menyatakan temuan fasilitas seperti yang ditemukan di Lapas Cibinong tidak pernah dijumpai dalam sejumlah kunjungan pengawasan ke lapas dan rutan lain yang telah dilakukan lembaga tersebut.
10 Bangunan Disebut di Luar Aset
Dalam perkembangan pada Rabu (30/9/2026), Komisi XIII DPR RI menyebut terdapat 13 bangunan di area tersebut, dengan 10 bangunan di antaranya disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Bangunan tersebut juga disebut berada di area bantaran sungai dan dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu, pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset dan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Pembongkaran ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI dan hasil pengawasan DPR RI terhadap tata kelola fasilitas di Lapas Cibinong.
Laporan: Redaksi







