Headline

Satgas Segel Tambang PT TMS di Kabaena, Seret Nama “Ratu Nikel Sultra”

Muarasultra.com, Bombana, Sultra – Penertiban kawasan hutan kembali dilakukan pemerintah pusat. Kali ini, giliran PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang menjadi sasaran.

Pada Kamis, 11 September 2025, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyegel areal tambang TMS. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi di lahan seluas 172,82 hektare bertuliskan:

“Areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.”

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, memastikan tindakan tersebut sah secara hukum.

“Penindakan dilakukan di areal tambang PT TMS, dan ini langsung dikomandoi Jampidsus. Artinya pemerintah pusat serius,” ujarnya.

Satgas menilai PT TMS terbukti melakukan penambangan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan begitu, seluruh aktivitas perusahaan dianggap ilegal.

BPK RI ungkap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) garap hutan lindung tanpa IPPKH.

Siapa PT TMS?

PT Tonia Mitra Sejahtera berdiri pada 24 Desember 2003 melalui Akta Notaris Asbar Imran Nomor 62. Awalnya, saham dimiliki oleh:

Amran Yunus (40%)

Muhammad Lutfi (30%)

Ali Said (30%)

Tahun 2013, PT TMS mengantongi IUP Operasi Produksi seluas 5.891 hektare di Kecamatan Kabaena Timur. Namun sejak 2017, perjalanan perusahaan ini dipenuhi konflik hukum dan manipulasi dokumen.

Skandal Saham Palsu 2017

Pada 27 Januari 2017, terjadi perubahan anggaran dasar dan pengalihan saham melalui Akta Notaris Rayan Riyadi Nomor 75. Belakangan, dokumen itu terbukti dipalsukan. Struktur kepemilikan mendadak berubah menjadi:

Amran Yunus (70%)
Asmawati (30%)

Padahal, tanda tangan Muhammad Lutfi dan Ali Said dalam dokumen RUPSLB terbukti palsu. Kasus ini berlanjut ke ranah pidana, sejumlah pihak divonis penjara, dan secara perdata Mahkamah Agung menyatakan perubahan sejak 16 Januari 2017 batal demi hukum.

Putusan PK No. 850 PK/PDT/2023 Mahkamah Agung mempertegas: hanya struktur kepemilikan awal yang sah.

Dampak buruk aktivitas pertambangan di Kabaena, Kebupaten Bombana.

Versi Sah vs Versi Ilegal

Kebingungan makin besar ketika muncul dua klaim kepemilikan:

1. Versi ilegal, diduga dikendalikan Arinta Nila Hapsari—istri Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR)—dan anaknya, Alaniah Nisrina, lewat PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

2. Versi sah, sesuai putusan MA, dengan direksi Sigit Sudarmanto (Dirut) dan Yufendy (Direktur).

Kuasa hukum Sigit, Manatap Ambarita, SH, menyebut kelompok Arinta Hapsari sebagai pihak ilegal.

“Mereka menambang tanpa IPPKH dan menjual lebih dari 14 juta metrik ton ore nikel, merugikan negara Rp9 triliun lebih,” tegasnya, 15 Juli 2025.

Jejak Produksi & Kerugian Negara

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap PT TMS versi ilegal menjual 14.494.062 WMT ore nikel sepanjang 2019–2023, baik ke pasar domestik maupun ekspor.

Negara ditaksir merugi Rp9 triliun, sementara kerusakan hutan akibat aktivitas tanpa izin mencapai 147 hektare kawasan lindung.

Dampak Ekologis di Kabaena

Pulau Kabaena yang luasnya sekitar 2.000 km² kini menghadapi ancaman abrasi, sedimentasi, hingga pencemaran air. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan logam berat di perairan sekitar lokasi tambang melebihi ambang batas aman.

Kabaena Selatan Bombana.

Warga resah karena kesehatan, hasil pertanian, dan laut mereka terancam. Kasus ini juga dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Bayang-Bayang Politik: Nama ASR

Kasus PT TMS menyeret nama besar Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR), purnawirawan TNI yang kini menjabat gubernur dengan kekayaan Rp632 miliar.

Istrinya, Arinta Nila Hapsari, dikenal publik sebagai “Ratu Nikel Sultra” karena pengaruhnya di bisnis tambang. Dugaan keterlibatannya memperkuat anggapan bahwa kasus ini sarat dimensi politik.

Negara Kirim Pesan: Tak Ada yang Kebal Hukum

Penyegelan tambang PT TMS oleh Satgas PKH menjadi titik balik. Negara menegaskan tak ada yang kebal hukum, sekalipun terkait keluarga pejabat tinggi.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriyansah.

Kasus ini bukan sekadar sengketa korporasi, tetapi ujian transparansi, supremasi hukum, dan keberpihakan pemerintah pada kelestarian lingkungan.

Pulau Kabaena kini berdiri sebagai simbol perlawanan antara kepentingan elit bisnis versus hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Mengenal Desa Rejoagung, Potensi Desa Meningkat Setelah Program Penataan Akses Reforma Agraria

Muarasultra.com, JAWA TIMUR - Di Desa Rejoagung, Kabupaten Jombang, air bukan hanya berkah, tetapi juga…

8 jam ago

Viral Video Main Hakim Sendiri di Kota Bertaqwa, Dua Orang Warga Ditendang dan Disetrum ‎

Muarasultra.com, ‎KENDARI – Sebuah rekaman video penyiksaan yang brutal viral di media sosial dan grup…

9 jam ago

Temuan WALHI Sultra, PT Merbau Jaya Indah Jadikan Ruang Hidup Masyarakat di Konsel Sebagai Lahan Sawit

Muarasultra.com, KONSEL - Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam…

10 jam ago

Berkas Perkara Anggota DPRD Wakatobi Yang Terlibat Penganiayaan di Limpah ke Kejati Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Penanganan kasus oknum anggota DPRD Wakatobi LT alias Litao yang terlibat dalam…

10 jam ago

Anggota DPRD Sultra, H. Ardin Apresiasi Langkah Cepat Pemprov Sultra Tuntaskan Polemik Maskot STQH

Muarasultra.com, KENDARI - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

14 jam ago

Panitia STQH Sultra Jadi Sorotan Gegara Maskot Hewan Pegang Kitab Suci

Muarasultra.com, KENDARI - Acara STQH Nasional XXVIII tahun 2025 akan segera di laksanakan pada tanggal…

16 jam ago