Polda Sultra.
Muarasultra.com, KONAWE — Penanganan kasus oknum anggota DPRD Wakatobi LT alias Litao yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia kini memasuki babak baru.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tahap penyidikan, penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada _23 September 2025_, sementara penyidik melakukan koordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah sudah lengkap atau belum,” ujar penyidik Ditreskrimum melalui Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Selasa (7/10/2025).
Diketahui, LT melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia pada tahun 2014 silam di Kabupaten Wakatobi.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lainnya telah menjalani hukuman. Sementara itu, LT sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun karena melarikan diri sebelum akhirnya diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT kini tinggal menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…