Satgas PKH Halilintar Panggil 32 Perusahaan Tambang, PT Sarana Mineralindo Perkasa dan PT Daya Sumber Mining Indonesia Mangkir

oleh -847 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar terus mengintensifkan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan di Indonesia.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satgas Halilintar telah memanggil 32 perusahaan tambang untuk dimintai klarifikasi dan penyelesaian kewajiban administrasi.

Dari total 32 korporasi yang dipanggil, 22 perusahaan hadir memenuhi panggilan, 7 perusahaan menyatakan kesiapan membayar denda, 15 perusahaan mengajukan keberatan, 8 perusahaan masih menunggu jadwal pemanggilan, sementara 2 perusahaan tidak menghadiri panggilan (mangkir).

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak dalam Satgaspkh.com, mengungkap, Dua perusahaan yang mangkir dari panggilan Satgas PKH Halilintar yakni PT Sarana Mineralindo Perkasa dan PT Daya Sumber Mining Indonesia.

PT Sarana Mineralindo Perkasa tercatat telah dipanggil sebanyak dua kali, masing-masing pada 10 dan 22 Desember 2025, namun tidak memenuhi panggilan.

Sementara itu, PT Daya Sumber Mining Indonesia juga dipanggil pada 9 dan 16 Desember 2025, namun kembali tidak hadir.

Hingga saat ini, baru dua perusahaan tambang yang telah melaksanakan kewajiban administrasi berupa pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dengan nilai Rp500 miliar dari total kewajiban Rp2,09 triliun, serta PT Mahakam Sumber Jaya sebesar Rp13,28 miliar.

Selain itu, terdapat lima perusahaan yang telah menyatakan komitmen untuk membayar denda administratif, yaitu:

PT Stragates Pasific Resources
PT Putra Kendari Sejahtera
PT Adhi Kartiko Pratama
PT Bumi Konawe Minerina
PT Singlurus Pratama

Total nilai denda dari lima perusahaan tersebut mencapai Rp1,8 triliun.

Laporan : Febri Nurhuda

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *