Berita

Salah Satu Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Wonua Mbae Merupakan Anak Mantu Kepala Desa?

Muarasultra.com, KONAWE – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Instruksi ini menjadi dasar pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih yang nantinya akan menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi di desa.

Petunjuk pelaksanaan kopdes merah putih juga tertuang dalam juklak Menteri Koperasi Republik Indonesia. Pada Bab III poin I Juklak pengurus koperasi merah putih nomor 3 dan 4 jelas menyebutkan pengurus Kopdes Merah Putih tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan desa (Kades, Sekdes, BPD).

Namun sayangnya juklak ini diduga tidak berlaku di desa Wonua Mbae, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan oleh salah warga yang mengikuti musyawarah desa khusus pembentukan kopdes merah putih desa Wonua Mbae.

Menurutnya, pembentukan kopdes di desa Wonua Mbae telah menyalahi juklak Menteri Koperasi sebab salah satu pengurus merupakan anak mantu kepala desa.

“Calon yang diusung masyarakat ada enam nama, salah satunya anak mantunya kepala desa,” ujarnya.

Anehnya, calon ini diduga sengaja diloloskan oleh kepala desa, bpd dan pendamping desa yang bernama Indri.

Sementara itu, Kepala desa Wonua Mbae saat dikonfirmasi perihal Informasi ini enggan memberikan tanggapan.

Terpisah camat Konawe, Mahmuddin saat dikonfirmasi mengaku bahwa dia hadir saat pembukaan Musdes khusus. Namun saat pemilihan dia sudah meninggalkan tempat musyawarah.

“Saya hanya hadir membuka musdes, saya juga sudah sampaikan tentang juklak pengurus. Terkait ada kerabat kepala desa yang jadi pengurus itu diluar dari kendali saya,” jelasnya.

Kadis PMD Kabupaten Konawe melalui bidang pemberdayaan, Asruddin menegaskan bahwa pengurus koperasi merah putih tidak boleh AMPI (Anak, Mantu, Ponakan dan Istri) dari kepala desa.

“Singkatnya, tidak boleh pengurus itu AMPI, silahkan dibaca juklak menteri koperasi nomor 1 tahun 2025,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

14 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

15 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

15 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

15 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

15 jam ago

Respon Cepat Polsek Unaaha, Ringkus Pria Bawa Sajam di Jalan Raya ‎

Muarasultra.com, Konawe – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Konawe dalam menjaga keamanan dan ketertiban…

15 jam ago