Berita

Salah Satu Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Wonua Mbae Merupakan Anak Mantu Kepala Desa?

Muarasultra.com, KONAWE – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Instruksi ini menjadi dasar pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih yang nantinya akan menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi di desa.

Petunjuk pelaksanaan kopdes merah putih juga tertuang dalam juklak Menteri Koperasi Republik Indonesia. Pada Bab III poin I Juklak pengurus koperasi merah putih nomor 3 dan 4 jelas menyebutkan pengurus Kopdes Merah Putih tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan tidak berasal dari unsur Pimpinan desa (Kades, Sekdes, BPD).

Namun sayangnya juklak ini diduga tidak berlaku di desa Wonua Mbae, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan oleh salah warga yang mengikuti musyawarah desa khusus pembentukan kopdes merah putih desa Wonua Mbae.

Menurutnya, pembentukan kopdes di desa Wonua Mbae telah menyalahi juklak Menteri Koperasi sebab salah satu pengurus merupakan anak mantu kepala desa.

“Calon yang diusung masyarakat ada enam nama, salah satunya anak mantunya kepala desa,” ujarnya.

Anehnya, calon ini diduga sengaja diloloskan oleh kepala desa, bpd dan pendamping desa yang bernama Indri.

Sementara itu, Kepala desa Wonua Mbae saat dikonfirmasi perihal Informasi ini enggan memberikan tanggapan.

Terpisah camat Konawe, Mahmuddin saat dikonfirmasi mengaku bahwa dia hadir saat pembukaan Musdes khusus. Namun saat pemilihan dia sudah meninggalkan tempat musyawarah.

“Saya hanya hadir membuka musdes, saya juga sudah sampaikan tentang juklak pengurus. Terkait ada kerabat kepala desa yang jadi pengurus itu diluar dari kendali saya,” jelasnya.

Kadis PMD Kabupaten Konawe melalui bidang pemberdayaan, Asruddin menegaskan bahwa pengurus koperasi merah putih tidak boleh AMPI (Anak, Mantu, Ponakan dan Istri) dari kepala desa.

“Singkatnya, tidak boleh pengurus itu AMPI, silahkan dibaca juklak menteri koperasi nomor 1 tahun 2025,” tegasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

1 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

2 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

4 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

20 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

23 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago