SAHI Laporkan Dugaan Pengrusakan Hutan Mangrove PT Ifishdeco di Konsel, Perusahaan: Hanya 0,25 Hektare, IPPKH Ada

oleh -60 Dilihat
oleh
Hauling Road PT Ifishdeco dan sidak DPRD Sultra dilokasi penambangan PT Ifishdeco.

Muarasultra.com, JAKARTA – Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung mangrove di Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) resmi melaporkan PT IFISHDECO Tbk (IFSH) beserta Presiden Direktur Muhammad Ishaq ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pembangunan jalan angkut (hauling road) dan pelabuhan bongkar muat (jetty) ore nikel.

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 tersebut disampaikan pada 16 Oktober 2026. Dalam laporan itu, SAHI meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan dan kehutanan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan pertambangan nikel tersebut.

SAHI menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius, terutama karena di lokasi yang dipersoalkan disebut telah terpasang papan peringatan dan segel larangan dari Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut).

Namun, menurut keterangan pihak pelapor, aktivitas pengangkutan dan pemuatan ore nikel diduga masih berlangsung meskipun terdapat tanda larangan tersebut.

“Di lokasi jelas ada papan atau spanduk penyegelan dari Gakkum Kemenhut yang menyatakan area tersebut dalam pengawasan dan dilarang digunakan. Namun, mereka tetap menerobos dan menjalankan aktivitas perkapalan serta pemuatan ore nikel. Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas DR Aulia Taswin, S.H., M.H., bersama Budhi Yuwono dari SAHI melansir suaraharapan.net.

Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pelapor yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang.

SAHI Pertanyakan Transparansi Izin Kawasan Hutan

Selain mendesak penegakan hukum, SAHI mempertanyakan kejelasan perizinan yang menjadi dasar aktivitas perusahaan di kawasan yang dilaporkan.

Budhi Yuwono meminta PT IFISHDECO membuka informasi mengenai klaim kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), termasuk lokasi dan titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan tersebut.

“Kalau perusahaan merasa memiliki izin, silakan buka titik koordinatnya secara transparan. Apakah titik koordinat izin itu berada di trase jalan lintasan hauling road mangrove yang disegel Gakkum atau di tempat lain,” ujarnya.

Menurut SAHI, keterbukaan informasi tersebut penting untuk memastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan cakupan izin yang dimiliki perusahaan.

Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, peta kawasan hutan, titik koordinat kegiatan, serta status penyegelan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak perusahaan mengenai tudingan tersebut.

DPRD Sultra Sebelumnya Temukan Sejumlah Persoalan

Persoalan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT IFISHDECO bukan kali pertama menjadi perhatian publik. Pada 2 Juli 2025, Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Hj. Sulaeha Sanusi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek perusahaan.

Dalam sidak tersebut, DPRD Sultra menyoroti sejumlah kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan, termasuk keberadaan lubang galian atau kubangan yang cukup dalam serta rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang disebut tidak lagi berlanjut atau terhenti.

DPRD juga mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap rencana pembangunan smelter. Saat itu, muncul dugaan bahwa rencana pembangunan fasilitas pengolahan tersebut hanya menjadi janji, sementara aktivitas penambangan tetap berjalan.

Temuan dan dugaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi teknis sesuai kewenangannya. Penilaian mengenai pelanggaran lingkungan maupun kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

RDP DPRD Sultra Sempat Memanas

Perhatian terhadap PT IFISHDECO berlanjut pada 22 Juli 2025, ketika DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sejumlah dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, Hasmawati, dan dihadiri Ketua serta anggota Komisi I, II, dan III DPRD Sultra. Sejumlah instansi dan pihak terkait turut diundang, antara lain perwakilan PT IFISHDECO, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Selatan, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, anggota DPRD Konawe Selatan, serta pihak aspirator.

RDP tersebut berlangsung panas setelah direksi PT IFISHDECO tidak hadir secara langsung dan hanya mengirimkan perwakilan. Kondisi itu menuai kritik dari sejumlah anggota dewan yang menilai perwakilan perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas persoalan yang dibahas.

Sebagai bentuk protes, salah seorang anggota DPRD memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out. Sejumlah anggota dewan lainnya juga menyuarakan keberatan untuk melanjutkan pembahasan karena menilai kehadiran pihak yang berwenang dari perusahaan diperlukan agar persoalan dapat dijelaskan secara langsung.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, turut menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai ketidakhadiran direksi dalam forum tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap lembaga legislatif, terlebih persoalan yang dibahas menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Rangkaian sidak dan RDP tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan aktivitas PT IFISHDECO telah menjadi perhatian DPRD Sultra sejak 2025. Meski demikian, temuan dalam sidak dan pembahasan di DPRD tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan hukum tetap memerlukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan Mangrove

Atas dugaan yang dilaporkan, DR Aulia Taswin dan Budhi Yuwono mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung bersama aparat lintas sektoral untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Instansi yang diminta menindaklanjuti persoalan tersebut meliputi Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Korpolairud Baharkam Polri, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

SAHI mendorong penyegelan total terhadap jalur hauling road yang dipersoalkan, audit dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan perizinan, serta pertanggungjawaban perusahaan apabila pelanggaran terbukti. Mereka juga meminta pemulihan kawasan mangrove melalui penanaman kembali atau reboisasi sesuai hasil kajian teknis dan ketentuan hukum.

Kerusakan mangrove menjadi perhatian penting karena ekosistem tersebut berperan melindungi kawasan pesisir, menjadi habitat berbagai biota, serta menopang kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Karena itu, dugaan kerusakan di kawasan mangrove Desa Wadonggo membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap status kawasan, legalitas aktivitas perusahaan, maupun dampak ekologis yang ditimbulkan.

Merespon hal ini, Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya, mengatakan perusahaan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan akurasi dan didukung fakta yang dapat diverifikasi.

Rivka menegaskan, kegiatan pertambangan perseroan dilaksanakan di atas lahan yang memiliki hak milik bersertifikat dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
‎
‎Terkait penggunaan kawasan hutan lindung, ia menyebut area yang digunakan perseroan sangat terbatas, yakni hanya seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang operasional pertambangan, termasuk jalan pengangkutan atau hauling road.

‎”Adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas, yaitu hanya seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang seperti jalan tambang (hauling road),” ungkapnya mengutip pemberitaan Teropongsultra.com.

Menurut Rivka, penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan.

Dengan demikian, kata dia, penggunaan area tersebut memiliki dasar persetujuan resmi dan dilaksanakan sesuai batas serta ketentuan yang ditetapkan, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.

Laporan: Febri Nurhuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *