RKAB Tambang di Wawonii Tetap Terbit, DPR Pertanyakan Komitmen Pemerintah Soal Tambang di Daerah Kepulauan

oleh -186 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memerintahkan penindakan tegas terhadap pelaku pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, di tlengah instruksi tersebut, penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan tambang di Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan justru tetap berlangsung dan memicu sorotan.

Instruksi Presiden itu disampaikan saat menghadiri penyerahan uang sitaan negara senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menilai, pelaku usaha yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut telah menunjukkan sikap tidak patuh terhadap hukum negara.

Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk menindak tanpa kompromi para pelaku tambang ilegal yang tidak kooperatif.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Jika tidak ada kerja sama, maka harus diproses secara pidana,” ujar Presiden.

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Istimewa).

Menurut Presiden, langkah penertiban sektor pertambangan kerap menghadapi berbagai tekanan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mundur dalam menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

RKAB Wawonii Jadi Sorotan

Di tengah perintah tegas tersebut, DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) justru menyoroti penerbitan RKAB oleh pemerintah pusat kepada sejumlah perusahaan tambang di Pulau Wawonii.

Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Pulau Wawonii yang berada di wilayah Konawe Kepulauan dikategorikan sebagai pulau kecil. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan mineral di pulau kecil dilarang karena berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

“Putusan pengadilan sudah jelas, termasuk hasil peninjauan kembali yang menguatkan larangan aktivitas tambang di pulau kecil,” kata Sahidin dalam keterangan tertulis, Jumat.

Ia juga menyoroti aspek perizinan kehutanan, khususnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tanpa izin tersebut, kegiatan pertambangan di kawasan hutan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Meski demikian, sejumlah perusahaan diketahui tetap memperoleh persetujuan RKAB, di antaranya PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group milik konglomerat Kiki Barki, dan PT Bumi Konawe Mining (BKM).

“RKAB memang merupakan persetujuan teknis tahunan. Namun, jika bertentangan dengan putusan pengadilan dan regulasi, seharusnya tidak diterbitkan,” ujarnya.

Desakan Evaluasi dan Pencabutan Izin

DPRD Konkep mendesak pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii.

Menurut Sahidin, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi ekosistem pulau kecil yang rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas ekstraktif.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemerintah sejalan dengan arahan Presiden dalam menertibkan sektor pertambangan secara menyeluruh.

“Jika aturan dan putusan pengadilan sudah tegas, maka seluruh izin yang bertentangan harus dicabut,” kata Sahidin. ***

Laporan : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *