PT WIKA Harus Tanggung Jawab Reklamasi Galian Bekas Tambang Batu di Puriala

oleh -984 Dilihat
oleh
Proses pencarian korban tenggelam di bekas galian tambang batu illegal di Puriala.

Muarasultra.com, KONAWE – PT Wijaya Karya atau PT WIKA diminta untuk bertanggung jawab atas reklamasi pasca tambang di lokasi galian tambang C jenis batu yang berada di desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pemilik lahan tambang batu di Puriala, Barifin.

Barifin mengatakan PT WIKA harus bertanggung jawab atas reklamasi atau penutupan galian, karena PT WIKA yang merubah bentuk dan struktur tanah di wilayah itu.

“Siapa yang merubah bentuk maka dia pula yang harus melakukan perbaikan atau reklamasi,” kata Barifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (19/1/2024).

Barifin bilang, aktivitas penambangan batu PT WIKA di Puriala melibatkan beberapa perusahaan pemuatan atau vendor, salah satunya PT SJS.

“PT SJS vendor pengangkutan, sedangkan yang melakukan Blasting atau peledakan itu PT WIKA,” bener Barifin.

Lanjutnya, PT WIKA melakukan penambangan batu untuk menyuplai material Bendung Ameroro yang saat ini tengah dirampungkan pekerjaannya.

“Lokasinya milik saya, tapi terkait IUP ataupun pengolahan dan Blasting itu mereka (PT WIKA-red),” tambahnya.

Kata Barifin, pasca insiden tenggelamnya warga di lokasi galian bekas tambang batu, pihaknya telah memasang papan informasi agar warga tidak beraktivitas ataupun mandi di galian tersebut.

Selain itu, Ia juga telah mencoba mengurangi debit air galian tersebut menggunakan alkon. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dirinya sebagai warga Puriala dan pemilik lahan. Namun kata dia PT WIKA yang harus bertanggung jawab penuh.

“Sebagai orang tolaki kami juga sudah melakukan adat Mooli dan Mosehe, supaya lokasi kami terhindar dari malapetaka dan marabahaya,” timpalnya.

Sementara itu, Humas PT WIKA saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp enggan memberikan komentar.

Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun bernama Adel, ditemukan tewas terapung di bekas tambang galian C di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/1/2024) malam.

Korban ditemukan tewas usai berenang bersama beberapa orang rekan-rekannya di bekas tambang galian c yang memiliki kedalaman 4 meter.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *