PT TMM Diduga Jual Ore Nikel Tanpa RKAB, Corak Sultra Lapor di Kejati

oleh -3535 Dilihat
oleh
PT TMM diduga jual ore nikel tanpa RKAB.

Muarasultra.com, Kendari – Kasus dugaan pelanggaran pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan PT Tristaco mineral makmur (TMM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok. Morombo, Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pauzan Dermawan Mengatakan , PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga melakukan aktivitas pertambangan serta diduga kuat penjualan ore nikel sebelum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB). Hal tersebut dianggap serius karena merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan, pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB,”tutur Pauzan, Kamis, 16/01/2025

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, pemegang IUP wajib memiliki RKAB sebagai bagian dari rencana kegiatan pertambangan.

RKAB merupakan alat perencanaan dan pengendalian manajemen yang penting, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga kuat telah melanggar aturan dengan dugaan melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel sejak Agustus 2024 tanpa memiliki RKAB. Hal tersebut membuktikan bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) enggan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Olehnya itu pelanggaran tersebut, Telah kami laporkan ke Kejati Sultra untuk segera menindak perusahaan tersebut karna di nilai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru serta mencabut izin PT Tristaco Mineral Makmur (TMM),” tegas Pauzan

Hingga berita ini terbit, media ini masih berusaha menghubungi pihak-pihak terkait

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *