PT SCM di Routa Produksi Besar Kontribusi Nihil

oleh -784 Dilihat
oleh
PT SCM di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Muarasultra.com, Kendari – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), salah satu perusahaan tambang besar di Sulawesi Tenggara (Sultra), tercatat memiliki tanggung jawab atas sejumlah kewajiban perpajakan daerah yang belum diselesaikan.

Jenis-jenis pajak yang menjadi tanggung jawab puluhan perusahaan penunggak pajak di Sultra tersebut mencakup Pajak Alat Berat (PAP), Pajak Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKPBM), serta Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Namun hingga kini, PT SCM belum menunjukkan itikad melunasi kewajiban fiskalnya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra telah menyusun sejumlah langkah tegas guna menagih tunggakan pajak dari puluhan perusahaan tambang, termasuk PT SCM. Minggu (08/06/2025).

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga keadilan fiskal serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi utama di Sultra.

Namun di tengah upaya tersebut, muncul kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari aktivis lingkungan, Sulaiman Alpamba, yang menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan.

“Kita menyaksikan sendiri bahwa PT SCM mendapatkan kuota produksi jumbo tiap tahunnya, namun tetap mengabaikan kewajiban pajak. Sayangnya, pemerintah seolah takut bertindak tegas. Bahkan negara tampak ragu menjatuhkan sanksi, meski perusahaan telah jelas-jelas menabrak aturan,” ujarnya.

Sulaiman juga menyoroti pentingnya integrasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengawasan terhadap sektor pertambangan, agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk menghindari tanggung jawab hukum maupun kewajiban fiskal mereka.

Situasi ini mencerminkan tantangan serius dalam menegakkan tata kelola tambang yang berkeadilan. Masyarakat kini menanti keberanian pemerintah dalam menunjukkan keberpihakan pada kepentingan daerah, bukan pada kepentingan korporasi semata.

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD-GMPK) Kabupaten Konawe meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menutup mata terhadap dugaan praktik penambangan yang dinilai merusak lingkungan secara masif di Kecamatan Routa.

Ketua DPD GMPK Konawe, Sumantri, S.Sos, menyuarakan keprihatinannya terhadap aktivitas tambang yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan, khususnya PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), yang diduga telah menyebabkan kerusakan hutan dalam skala besar.

“Pemda Konawe tidak boleh melunak hanya karena alasan mendukung investasi,” tegas Sumantri, Senin, 9 Juni 2025.

Sumantri menegaskan bahwa investasi semestinya memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan daerah. Namun, menurutnya, kontribusi investasi tambang di Routa terhadap masyarakat maupun daerah masih sangat dipertanyakan.

“Pertanyaannya sekarang, kontribusi apa yang telah diberikan kepada masyarakat dan daerah dengan adanya investasi di Routa?” kata Sumantri.

Ia menyebut, aktivitas pertambangan di Routa kini telah menjadi rahasia umum sebagai praktik yang diduga brutal. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk para kontraktor, ditengarai melakukan perambahan kawasan hutan dalam skala besar tanpa pengawasan hukum yang ketat.

“Dari citra satelit terlihat jelas adanya perusakan kawasan hutan secara signifikan,” ungkapnya.

Secara khusus, Sumantri menyoroti PT SCM yang disebut tengah melakukan produksi besar-besaran, namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe belum terlihat signifikan.

Data menunjukkan bahwa pada 2024, PT SCM mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 16.152.607 MT. Jumlah ini meningkat pada 2025 menjadi 19.356.149 MT dan diproyeksikan naik lagi menjadi 19.730.197 MT pada 2026.

“Dengan angka RKAB sebesar itu, seharusnya PAD Konawe juga meningkat signifikan,” bebernya.

Selain kontribusi PAD, ia juga menyinggung soal tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Sumantri, dengan produksi sebesar itu, mestinya dana CSR yang disalurkan kepada masyarakat juga besar. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Harus dibuka ke publik, berapa kontribusi PT SCM selama ini kepada Pemda Konawe. Jangan ada yang ditutupi,” tegasnya.

Investasi di sektor pertambangan, kata Sumantri, semestinya membawa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menciptakan bencana kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.

“Lingkungan rusak, nyawa masyarakat terancam, dan kontribusinya nihil,” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia menambahkan, aktivitas tambang di Routa saat ini justru memberikan dampak negatif seperti banjir lumpur yang mengancam keselamatan warga.

Sebagai catatan, perusahaan di Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan mereka guna melaksanakan kegiatan CSR. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Besar kecilnya dana CSR disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, secara umum, praktik di Indonesia menunjukkan kisaran antara 2% hingga 4% dari total keuntungan tahunan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *