PT GKP Terlibat Cek-cok dengan Warga Lokal, Klaim Bebas Menambang Karena Punya IPPKH

oleh -985 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana atau PT GKP kembali menuai sorotan dari masyarakat Kabupaten Konawe Kepulauan atau Pulau Wawonii.

Terbaru, beredar video di Facebook (30/10/2025) beberapa karyawan perusahaan tambang nikel PT GKP terlibat adu mulut dengan sejumlah warga lokal di Wawonii.

Perdebatan anatara karyawan PT GKP dan warga setempat ditengarai oleh aktivitas PT GKP yang tidak melakukan kordinasi atau penyampaian kepada masyarakat setempat sebagai pemilik lahan.

Meski begitu, salah satu karyawan PT GKP mengaku bahwa wilayah tersebut merupakan wilayah IPPKH PT GKP.

“Ini wilayah IPPKH kami pak,” ujar salah satu karyawan.

Tak terima warga Wawonii menyampaikan meski lahan tersebut lahan IPPKH perusahaan namun, sebagian lahan yang diolah merupakan lahan milik warga.

“Lahan ini milik warga, kalian itu cuman datang pinjam,” tegas salah satu warga.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Gugatan tersebut terkait izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini sebelumnya diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aktivitas PT GKP di Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Anggota DPRD Konawe Kepulauan (Konkep) dari Fraksi Partai Gerindra, Sahidin, beberapa waktu lalu mendesak aparat kepolisian dan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bersikap tegas terhadap pemilik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA).

Diduga ulah PT GKP jadi dalang tercemarnya sumber air warga di Wawonii.

“APH harus tegas terhadap, PT GKP, Karena tidak ada itikad baik, menghormati hukum di Indonesia. Tambang mereka jelas-jelas mengancam Pulau Wawonii, sehingga memang harus dihentikan seluruh praktik tambang di Wawonii,” Sahidin.

“Sebagai wakil rakyat, saya mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera menindak PT GKP yang menambang nikel secara melawan hukum di Pulau Wawonii,” tegas Sahidin.

Ia mengutarakan, menurut Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pulau kecil tidak boleh ditambang. Hal tersebut sesuai dengan 2 putusan MA dan juga putusan MK.

Dikatakan Sahidin, dengan dibatalkannya pasal-pasal tambang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan dan IPPKH oleh MA maka tidak ada ruang lagi untuk melakukan penambangan.

Selain itu, Sahidin juga meminta kepada Pemkab Konawe Kepulauan (Konkep) segera mencabut persetujuan/izin lingkungan dan izin lainnya yg diterbitkannya.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *