Berita

PT Duta Indonusa Wajib Lakukan Reklamasi Pasca Tambang di Pulau Laburoko

Muarasultra.com, KENDARI – Pulau Laburoko seluas 42 hektare kini meninggalkan bekas galian tambang yang terlihat jelas setelah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Duta Indonusa berakhir pada 27 April 2020. Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab reklamasi tetap menjadi kewajiban perusahaan tersebut, meskipun izin sudah habis dan kewenangan pengelolaan pertambangan telah bergeser beberapa kali.

Kabid Minerba ESDM Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasbullah, Sabtu (28/2/2026) menjelaskan bahwa IUP PT Duta Indonusa berlaku sejak 2010 hingga 2020 dan tidak diperpanjang.

“Izin PT Duta Indonusa berlaku 2010 sampai 2020 dan tidak diperpanjang,” ujar Hasbullah.

Menurutnya, perusahaan aktif beroperasi selama kewenangan perizinan berada di tingkat kabupaten, yaitu periode 2010 hingga 2014.

Setelah tahun 2014, ketika kewenangan berpindah ke pemerintah provinsi, aktivitas penambangan tidak lagi berjalan hingga izin berakhir.

“Pasca 2014 kewenangan ke provinsi dan perusahaan tidak aktif sampai 2020. Setelah 2020, di pulau itu sudah tidak ada IUP lagi,” jelasnya.

Hasbullah menegaskan bahwa meskipun kini kewenangan berada di pemerintah pusat, perusahaan tetap harus melaksanakan reklamasi.

“Reklamasi itu wajib dan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Harusnya seperti itu, PT Duta Indonusa melaksanakan reklamasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sultra pada 14 September 2023 telah mengkonfirmasi bahwa Pulau Laburoko pernah ditambang saat IUP PT Duta Indonusa masih berlaku, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 170 Tahun 2010.

Tim penyidik telah melakukan pengecekan lokasi pada 21 Juli 2023 dan tidak menemukan aktivitas penambangan yang berlangsung, namun bekas galian jelas terlihat.

Pada saat itu, penyidik juga telah memeriksa dua orang ahli dan tiga saksi terkait kasus tersebut.(**)

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

3 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

3 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

4 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

4 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

4 jam ago