Doc. Kejaksaan Agung (Istimewa).
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait sektor pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan RI.
Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran yang dibebankan, sehingga pemilik PT TSHI berinisial LD berupaya mencari solusi dengan menemui HS.
Dalam pertemuan tersebut, HS diduga menyatakan kesediaannya membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang dikondisikan seolah-olah berasal dari laporan pengaduan masyarakat.
Selama proses pemeriksaan, HS diduga mengatur skenario agar kebijakan Kementerian Kehutanan RI yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru.
Ombudsman kemudian merekomendasikan agar perusahaan melakukan penghitungan mandiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Pada April 2025, HS kembali melakukan pertemuan dengan pihak terkait, yakni LO dan LKM, di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur.
Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO menyampaikan permintaan kepada HS untuk menemukan celah kesalahan administrasi dalam proses penetapan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan RI.
Atas permintaan tersebut, disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, HS diduga memerintahkan LKM untuk menyerahkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak PT TSHI.
Dalam penyampaian tersebut, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan akan disesuaikan dengan kepentingan pihak perusahaan serta dapat memengaruhi kebijakan Kementerian Kehutanan RI agar menguntungkan PT TSHI.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau Kedua: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief. Kamis (16/4/2026).
Tim penyidik menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini, seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.
Berdasarkan hasil penelusuran PT TSHI adalah PT Toshida Indonesia. PT Toshida Indonesia adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
PT Toshida Indonesia sebelumnya dikenakan denda administratif oleh Satgas PKH setelah terbukti melakukan pembukaan hutan tanpa IPPKH.
Jumlah denda yang diberikan kepada PT Toshida Indonesia sangat fantastis mencapai Rp1.213.079.679.426,93 (Satu Triliun dua ratus tiga Belas miliar tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh enam rupiah) dengan luasan kawasan hutan yang sudah di garap yakni 124,52 Hektare.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…