Ilustrasi.
Muarasultra.com, JAKARTA – Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), kini resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan nikel.
Penetapan tersangka terhadap Hery membuka tabir dugaan praktik kotor di balik tata kelola tambang.
la disebut menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari LKM Direktur PT TSHI ( Toshida Indonesia) terkait pemberian rekomendasi yang berdampak pada penghitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas peran Hery dalam mempengaruhi kebijakan.
PT TSHI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebelumnya tengah berselisih dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan kewajiban PNBP.
Dalam prosesnya, Hery diduga menggunakan posisinya di Ombudsman untuk mendorong koreksi terhadap kebijakan Kementerian Kehutanan.
Hasilnya, perusahaan tambang nikel itu diberi ruang untuk melakukan penghitungan sendiri atas beban yang harus dibayarkan kepada negara.
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini tak hanya berhenti pada dugaan suap, tetapi juga menyeret Hery dalam pusaran perkara besar tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP baru. la kini harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief. Baca juga: Baru Sepekan Ucap
Peristiwa ini menjadi ironi tajam. Sosok yang seharusnya mengawasi maladministrasi dan membela kepentingan publik, justru diduga menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Kini, publik menunggu pengusutan tuntas dari Kejaksaan Agung. Kasus ini bukan sekadar soal suap, tetapi juga menyangkut integritas lembaga negara yang selama ini menjadi harapan masyarakat dalam mencari keadilan administratif.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…