PT Arga Morini Indah Terancam Denda Administratif Rp6,9 Triliun

oleh -584 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

Muarasultra.com, KENDARI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi kuat aktivitas pertambangan nikel yang diduga melanggar aturan kehutanan.

Sejumlah perusahaan tambang terendus beroperasi di dalam kawasan hutan lindung saat Satgas PKH melakukan penyisiran di wilayah-wilayah rawan pelanggaran.

Salah satu perusahaan yang masuk radar pengawasan Satgas PKH adalah PT Arga Morini Indah (AMI) yang beroperasi di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perusahaan ini terancam dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis, menyusul dugaan perambahan kawasan hutan lindung tanpa izin resmi.

PT AMI diduga membuka kawasan hutan seluas 710,82 hektare. Atas aktivitas tersebut, perusahaan berpotensi dikenai denda administratif sebesar Rp6.924.733.882.325,07 atau lebih dari Rp6,9 triliun.

Aktivitas pertambangan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

Selain itu, dugaan pelanggaran PT AMI juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Pengenaan sanksi administratif tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang kehutanan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PT Arga Morini Indah belum memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait temuan serta potensi sanksi tersebut.

Sementara itu,l sebelumnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan dan penataan tata kelola.

Ia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan terhadap perusahaan tambang yang terindikasi melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan sejauh ini masih bersifat administratif.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan pidana, melainkan sanksi administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, pendekatan administratif ini bertujuan mendorong perusahaan agar segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta kewajiban pembayaran PNBP.

Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk mempercepat pemulihan hak-hak negara, tanpa harus melalui proses peradilan pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah administratif.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kita ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum, sehingga kontribusinya terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *