PT AMIN Kerugian Negara 233 Miliar 9 Tersangka, PT TMS Kerugian Negara 9 Triliun Lahan Disegel

oleh -356 Dilihat
oleh

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tambang PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kolaka Utara.

Kesembilan tersangka ini disebut melakukan kerjasama dalam melakukan kejahatan pertambangan yang merugikan negara hingga Rp233 Miliar.

Dari 9 tersangka, dua diantaranya merupakan pejabat negara. Supriyadi selaku eks kepala UPP Kolaka sedangkan AT merupakan inspektur tambang provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menyita perhatian publik sebab Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara berhasil membongkar praktek kuota RKAB ilegal PT AMIN serta meringkus bos PT Amin, PT Kurnia Mining Resources (KMR), PT Pandu Citra Mulia (PCM) serta pejabat kementrian ESDM.

Berbeda halnya dengan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS). Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabaena, meski telah terbukti merambah hutan, tak ada satupun pihak PT TMS yang dijadikan tersangka.

Padahal berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap PT TMS versi ilegal menjual 14.494.062 WMT ore nikel sepanjang 2019–2023, baik ke pasar domestik maupun ekspor.

Negara ditaksir merugi Rp9 triliun, sementara kerusakan hutan akibat aktivitas tanpa izin mencapai 147 hektare kawasan lindung.

Publik menanti keseriusan satgas PKH dan Kejati Sultra untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perusakan ekosistem, hutan dan kehidupan di Bombana.

Sebagaimana, Langkah tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah yang turun langsung melakukan penyegelan PT TMS milik ratu nikel sultra.

“Penindakan dilakukan di areal tambang PT TMS, dan ini langsung dikomandoi Jampidsus. Artinya pemerintah pusat serius,” ujarnya.

Presidium Famhi Sultra-Jakarta, Midun Makati SH MH, menegaskan bahwa Kejagung harus bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa pemilk perusahaan tambang PT TMS.

“Kejagung harus segera memanggil serta memeriksa pemilik perusahaan,” tegas Midul Makati yang akrab disapa Don Mike.

Midun juga mengingatkan bahwa Satgas Penegakan Hukum (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melakukan penyegelan lahan yang disebut-sebut milik keluarga Gubernur Sultra.

Menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

“Satgas PKH sudah melakukan penyegelan lahan milik keluarga Gubernur Sultra. Seharusnya aktor-aktornya juga ikut diperiksa, bukan hanya lahan yang disegel,” ujarnya. Senin (15/9/2025).

Aktivis nasional ini berharap agar penyegelan yang dilakukan satgas PKH bukan sekedar menggugurkan kewajiban atas desakan publik namun dibarengi dengan penelusuran dan penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, memastikan tindakan tersebut sah secara hukum.

“Penindakan dilakukan di areal tambang PT TMS, dan ini langsung dikomandoi Jampidsus. Artinya pemerintah pusat serius,” ujarnya.

Laporan : Febri Nurhuda

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *