Muarasultra.com, KONAWE UTARA – PT Antareja Mahada Makmur (AMM), anak perusahaan dari PT Putra Perkasa Abadi (PPA), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama untuk proyek pertambangan nikel milik PT Kembar Emas Sultra (KES). Proyek ini akan berlangsung selama lima tahun dan dijadwalkan mulai beroperasi pada kuartal keempat tahun 2025, dengan target produksi tahunan sebesar 8 juta ton (ore barging).
Penunjukan ini menjadi tonggak penting dalam ekspansi AMM ke sektor pertambangan nikel nasional, sekaligus memperkuat posisinya sebagai mitra strategis dalam mendukung keberlanjutan operasional tambang di Indonesia.
Proyek yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ini memiliki total cadangan lebih dari 30 juta ton bijih nikel, terdiri dari limonite dan saprolite. Sebagai kontraktor, AMM akan mengelola seluruh tahapan operasional, mulai dari pembangunan infrastruktur tambang, pengupasan lapisan penutup (waste removal), pengambilan bijih (ore extraction), pengelolaan stockpile ETO, hingga pengangkutan ke fasilitas pengapalan.
Tidak hanya fokus pada aspek teknis, AMM juga berkomitmen untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal serta pelaksanaan program-program pengembangan masyarakat yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
“Kami sangat mengapresiasi terbentuknya sinergi ini. Proyek nikel dengan skala sebesar ini mencerminkan kepercayaan PT KES terhadap kapabilitas AMM. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga amanah ini melalui kinerja terbaik kami,” ungkap Direktur Business Development PPA Group Muhammad Affan, dalam keterangannya, di beberapa media.
Affan menambahkan, pihaknya berharap proyek ini dapat dimulai tepat waktu dan berjalan dengan aman, selamat, serta memenuhi seluruh target produksi yang telah direncanakan. “Selain itu, kami menargetkan agar proyek ini terus memberikan nilai tambah bagi lingkungan sekitar, serta menjadi contoh penerapan pertambangan berkelanjutan yang mematuhi prinsip Good Mining Practice,” imbuhnya.
Affan menegaskan, komitmen terhadap kaidah pertambangan yang baik secara konsisten dijalankan oleh PPA Group. Komitmen itu telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui penghargaan tertinggi Aditama (Emas) dalam ajang Good Mining Practice (GMP) Award selama dua tahun berturut-turut pada 2023 dan 2024 di area tambang nikel yang dikelolanya.
Namun komitmen good mining practise yang disampaikan Affan nampaknya tidak sesuai dengan kenyataan yang saat ini terjadi di Konawe Utara.
Beberapa waktu lalu, Ketua Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Kembar Emas Sultra (KES). Jefri, mengungkapkan bahwa PT KES terkesan mengabaikan sejumlah prosedur sebelum memulai aktivitas penambangan.
“PT KESKES jangan seolah-olah datang lalu langsung menambang. Seharusnya ada sosialisasi awal kepada masyarakat lingkar tambang. Selain itu, kami menduga kegiatan PT KES belum memiliki RKAB maupun izin PPKH,” tegas Jefri, beberapa waktu lalu.
Selain persoalan perizinan, Jefri juga menyoroti kerja sama PT KES yang dinilai mengesampingkan kontraktor lokal. Ia menyebut PT KES justru menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) tunggal kepada PT Antareja Mahada Makmur (AMM), anak perusahaan PT Putra Perkasa Abadi (PPA) yang beralamat di Jakarta.
“Parahnya lagi, PT AMM diberikan ruang untuk menggarap tambang selama empat tahun dengan target produksi hingga 8 juta metrik ton. Padahal, perusahaan sebesar PT KES seharusnya memprioritaskan kontraktor lokal sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat setempat. Kami tidak menolak PT AMM, tetapi keterlibatan kontraktor lokal wajib ada sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Atas berbagai temuan itu, P3D Konut mengeluarkan tiga tuntutan tegas: Mendesak Polres Konut dan KPHP Konut menghentikan seluruh aktivitas PT KES karena diduga belum mengantongi RKAB.
Menuntut PT KES melibatkan kontraktor lokal serta melakukan sosialisasi setelah terbitnya RKAB.
Meminta PT AMM, anak perusahaan PT PPA, menunda seluruh kegiatan tambang di wilayah IUP PT KES sebelum menunjukkan izin PPKH dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kepada masyarakat maupun lembaga P3D Konut.
Laporan : Redaksi







