Pres Release Pengungkapan Sabu 4,3 Kg, Kapolres Konawe sebut Hadiah di Hari Lahir Pancasila

oleh -395 Dilihat
oleh
Polres Konawe gelar pres release pengungkapan Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu 4,3 kg.

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,3 Kg.

Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan, kasus pengungkapan Narkoba tersebut sebagai hadiah Polres Konawe dihari Pancasila.

“Alhamdulilah, kita ketahui bahwa kami ada Jumat curhat yang dilaksanakan oleh Polri, Ada ditemukan oleh warga yaitu salah satunya kecurigaan adanya penyalahgunaan narkotika,”ujarnya. Dalam release Pers, Kamis (1/6/2023)

Lebih lanjut, Kapolres Konawe mengatakan, setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba langsung melaksanakan penyelidikan dengan berbagi macam metodenya.

“Alhamdulillah, sehingga muncul satu nama yang di bidik kemudian pada hari Selasa sekira pukul 10 malam, kami melakukan penangkapan di kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, kami melakukan penangkapan atas nama Jusman 25 tahun,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, Status tersangka Jusman (25) merupakan seorang pelajar hanya sampai ditingakat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Jadi, tidak sampai SMA ataupun mahasiswa namun di KTPnya adalah pelajar atau mahasiswa . Kemudian kesehariannya bekerja sebagai driver tetapi sebelumnya dia pernah menjadi driver Aqua galong di Kendari,”tuturnya.

Ia mengungapkan, Jusman (25) sebelumnya pernah terlibat dalam tindak pidana didaerah Raha dengan kasus yang berbeda.

“Tangkapan pertama itu kurang lebih 33,50 gram kemudian dikembangkan lagi akhirnya didapatlah TKP yang kedua berupa gudang disitu, kami dapatkan berupa narkoba dalam bentuk paket yang belum dikemas dalam bentuk lakban kurang lebih 4,3 kg,”ujarnya.

Kemudian, Kata Kapolres, pada diinterogasi lebih dalam lagi barang haram tersebut berada di gudang yang siap untuk diedarkan di Konawe dan Wilayah Konawe menjadi target pemasarannya.

“Dan, sebelumnya ini sudah melakukan penjualan barang yang lain atau sebelumnya untuk tangkapan yang pertama kurang lebih seperti TKP,”ungkapnya.

Pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan : Febri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *