Personil Polsek Tongauna berikan himbauan kamtibmas di desa Lalonggowuna.
Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Tongauna menerapkan Restoratif Justice atas kasus Perkelahian yang terjadi di desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Tongauna Ipda Anakletus melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Arman mengungkapkan perkelahian tersebut dipicu masalah ternak yang masuk dihalaman rumah.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dengan saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan sistem Restoratif Justice,” jelas Aipda Arman, Jumat (26/5/2023).
Selain itu kami meminta warga masyarakat agar setiap permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu di desa atau pemerintah setempat dan tidak langsung membuat laporan ke Polres karena permasalahan yang kecil masih bisa diselesaikan di desa dan Polsek Tongauna.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe mewakili Wakil Bupati Konawe secara resmi membuka kegiatan…
Muarasultra.com, KONAWE – Program konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka mendukung…
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…
Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…