Personil Polsek Tongauna berikan himbauan kamtibmas di desa Lalonggowuna.
Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Tongauna menerapkan Restoratif Justice atas kasus Perkelahian yang terjadi di desa Lalonggowuna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Tongauna Ipda Anakletus melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Arman mengungkapkan perkelahian tersebut dipicu masalah ternak yang masuk dihalaman rumah.
“Kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta menghimbau kepada warga masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan dengan saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan dengan sistem Restoratif Justice,” jelas Aipda Arman, Jumat (26/5/2023).
Selain itu kami meminta warga masyarakat agar setiap permasalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu di desa atau pemerintah setempat dan tidak langsung membuat laporan ke Polres karena permasalahan yang kecil masih bisa diselesaikan di desa dan Polsek Tongauna.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…
Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…
Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…
Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah minimarket di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kompak menutup gerai. …
Muarasultra.com, KONAWE – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abuki dengan Akreditasi Paripurna (A) menggelar…
Muarasultra.com, KONAWE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si., melaksanakan kegiatan…