Berita

PT Konutara Sejati Disorot, Empat Persoalan Muncul: Demo, Kematian Karyawan hingga Izin Jalan Hauling

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, kembali menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, setidaknya empat persoalan muncul beruntun: dua kali aksi demonstrasi di site perusahaan, meninggalnya seorang karyawan di mess, pemalangan jalan hauling oleh warga, hingga aktivitas hauling yang diduga melintasi jalan umum tanpa kejelasan izin lintas atau crossing.

Rangkaian peristiwa ini tidak boleh serta-merta disimpulkan sebagai satu hubungan sebab-akibat. Namun, kemunculannya secara berdekatan menunjukkan adanya kebutuhan serius terhadap keterbukaan, kepastian hukum, dan pengawasan pemerintah terhadap operasional PT KS.

Dua Kali Aksi Demonstrasi di Site PT KS

Persoalan PT KS sebelumnya telah disuarakan langsung oleh masyarakat melalui dua kali aksi demonstrasi di area site perusahaan. Dalam aksi tersebut, warga dari wilayah lingkar tambang menyampaikan sejumlah dampak yang mereka rasakan akibat aktivitas pertambangan.

Tuntutan utama mencakup penumbangan tanaman sawit, penurunan pendapatan rumah tangga, polemik pembebasan lahan, kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, pelaksanaan PPM/CSR, serta kejelasan status wilayah Ring 1, Ring 2, dan Ring 3.

Masyarakat menyebut penumbangan tanaman sawit berdampak langsung terhadap sumber penghidupan. Pendapatan yang sebelumnya sekitar Rp400–500 ribu per panen, menurut pengakuan warga, turun drastis hingga sekitar Rp63 ribu per panen.

Tokoh masyarakat dan pemuda yang terlibat dalam penyampaian aspirasi, antara lain Adrianus Dalin, Irwan, Sulaiman Tepamba, dan Hendrik, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Mereka meminta investasi berjalan dengan menghormati hak-hak masyarakat sekitar.

Aksi pertama menghasilkan berita acara penyampaian aspirasi kepada perusahaan. Namun, karena sejumlah persoalan dinilai belum tuntas, aksi kembali terjadi. Hal ini menandakan bahwa masalah di tingkat akar rumput belum selesai dan memerlukan respons substantif, bukan sekadar prosedural.

Karyawan PT KS Meninggal Dunia di Mess Perusahaan

Belum reda tensi demonstrasi, publik Konawe Utara dikejutkan dengan meninggalnya seorang karyawan PT KS di mess perusahaan. Korban adalah Cui Xiaoke (62), warga negara China asal Provinsi Henan.

Korban ditemukan tidak bernyawa di Mess Blok 09 Kamar 908, Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, pada Kamis sore, 3 September 2026. Kronologi awal bermula ketika rekan kerja korban, Edwar Tolla Linting, mencoba menghubungi Cui Xiaoke via WeChat untuk keperluan pekerjaan, namun tidak mendapat respons.

Rekan kerja kemudian mendatangi kamar korban. Melihat kondisi yang menimbulkan kecurigaan, anggota Pam Obvit Polri, Bripda Khairil, disebut ikut melakukan pengecekan dari jendela. Pintu akhirnya dibuka secara paksa dan korban ditemukan telah meninggal.

Polsek Wiwirano bersama Tim Identifikasi Polres Konawe Utara melakukan olah TKP. Jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Kendari untuk pemeriksaan medis dan otopsi. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kematian belum disimpulkan secara resmi.

Karena itu, tidak boleh ada pihak yang membuat kesimpulan sendiri. Namun, justru karena penyebabnya belum diketahui, masyarakat berhak meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan.

Jalan Hauling PT KS Dipalang Masyarakat

Persoalan kemudian merambat ke akses operasional perusahaan. Masyarakat melakukan pemalangan terhadap jalan hauling PT KS pada akses yang menurut warga berada di atas lahan pribadi. Dokumentasi lapangan menunjukkan kendaraan hauling tetap beroperasi di jalur tersebut.

Bagi masyarakat, pemalangan adalah bentuk protes karena penggunaan lahan dinilai belum memberikan kepastian. Pemerintah perlu memastikan: apakah lahan sudah dibebaskan, siapa pemilik sah, apakah sudah ada kesepakatan dengan seluruh pihak yang berhak, dan apa dasar perusahaan menggunakan lahan tersebut sebagai jalan operasional.

Jika semua sudah selesai, tunjukkan dasar dan dokumennya. Jika masih ada yang belum tuntas, jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka. Pemalangan jalan adalah alarm. Dan alarm harus dijawab dengan verifikasi dan penyelesaian, bukan sekadar meminta warga membuka palang.

Hauling PT KS Melintasi Jalan Umum, Izin Crossing Dipertanyakan

Persoalan terbaru yang tak kalah serius adalah aktivitas hauling PT KS yang diduga melintasi jalan yang juga digunakan sebagai akses umum masyarakat. Dokumentasi video memperlihatkan sejumlah dump truck melakukan hauling di ruas jalan yang dilalui warga.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status jalan dan legalitas penggunaan jalan untuk aktivitas angkutan pertambangan. Masyarakat mempertanyakan apakah PT KS telah mengantongi izin lintas jalan atau izin crossing dari pemerintah daerah dan instansi berwenang.

Keberadaan video tidak otomatis membuktikan bahwa izin tersebut tidak ada. Karena itu, pemerintah perlu memeriksa. Bukan berdebat berdasarkan asumsi. Cukup buka dokumennya: jika izin ada, jelaskan; jika tidak ada, tindak.

Pemerintah juga perlu memastikan status ruas jalan tersebut, apakah jalan umum, jalan khusus, atau akses lain yang memiliki dasar hukum untuk kegiatan pertambangan. Kendaraan hauling bukan hanya membawa material; ada aspek keselamatan pengguna jalan, beban kendaraan, kerusakan infrastruktur, debu, lalu lintas warga, dan potensi kecelakaan. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi korban.

Empat Persoalan, Satu Tuntutan: Pemerintah Harus Turun

Dua kali aksi masyarakat. Seorang karyawan meninggal di mess. Jalan hauling dipalang. Hauling melintasi jalan umum dan izin crossing dipertanyakan. Empat persoalan ini memang tidak boleh dipaksakan menjadi satu perkara yang sama. Namun semuanya menunjukkan bahwa aktivitas PT KS sedang menghadapi pertanyaan publik yang serius.

Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah lebih konkret. Bukan hanya memanggil perusahaan untuk rapat, bukan hanya menerima laporan, dan bukan pula hanya meminta masyarakat bersabar. Pemerintah perlu turun ke lapangan dan memeriksa: status lahan, dokumen pembebasan, jalan hauling, status jalan umum, izin crossing, pelaksanaan PPM/CSR, keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal, kepatuhan lingkungan, serta aspek K3.

Terhadap kematian karyawan, biarkan aparat dan dokter forensik bekerja secara profesional sampai penyebabnya terang.

PT KS Jangan Dihakimi, Tapi Jangan Pula Dibiarkan Tanpa Pemeriksaan

Prinsip yang harus dikedepankan sederhana: masyarakat tidak meminta PT KS langsung dinyatakan bersalah. Masyarakat meminta PT KS diperiksa. Jika perusahaan patuh, biarkan hasil pemeriksaan yang membuktikannya. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses sesuai aturan. Jika ada persoalan lingkungan, tindak sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran ketenagakerjaan atau K3, proses sesuai kewenangan. Jika ada persoalan penggunaan jalan, segera ditertibkan. Jika ada hak masyarakat atas tanah yang belum diselesaikan, fasilitasi penyelesaiannya.

Jangan karena investasi besar kemudian pengawasan menjadi kecil. Perusahaan besar justru harus menunjukkan standar kepatuhan yang lebih tinggi.

Konawe Utara Bukan Menolak Tambang, Tetapi Menolak Ketidakpastian

Masyarakat Konawe Utara membutuhkan investasi, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi. Namun mereka juga membutuhkan kepastian hak atas tanah, keselamatan, lingkungan yang baik, akses jalan yang aman, dan kesempatan ekonomi yang adil.

Pertambangan tidak cukup hanya menghasilkan produksi. Pertambangan harus menghasilkan manfaat dan keadilan. Kalau sawit masyarakat hilang, harus ada penyelesaian. Kalau lahan digunakan, hak pemilik harus jelas. Kalau jalan umum digunakan, legalitas dan keselamatannya harus dipastikan. Kalau tenaga kerja lokal tersedia, harus mendapatkan ruang yang wajar. Dan kalau seorang pekerja meninggal, kebenaran penyebabnya harus diungkap berdasarkan pemeriksaan resmi.

Pemerintah Harus Bertindak Sebelum Konflik Membesar

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, instansi lingkungan hidup, instansi ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum perlu melihat persoalan PT KS secara serius dan sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan menunggu aksi ketiga. Jangan menunggu jalan dipalang lagi. Jangan menunggu terjadi kecelakaan. Jangan menunggu persoalan lahan berubah menjadi konflik agraria yang lebih besar. Sekarang waktunya pemerintah turun. Sekarang waktunya dokumen dibuka. Sekarang waktunya aktivitas diverifikasi. Sekarang waktunya hak masyarakat dipastikan.

Investasi memang penting. Tetapi kepastian hukum jauh lebih penting. Dalam negara hukum, tidak ada perusahaan yang terlalu besar untuk diperiksa. PT KS bukan sedang diminta dihukum tanpa bukti. PT KS sedang diminta diperiksa secara terbuka dan menyeluruh.

Jika semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut terhadap pemeriksaan. Tetapi jika ada yang tidak sesuai, maka hukum harus bekerja. Konawe Utara terbuka untuk investasi. Tetapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kepastian hak masyarakat. Tambang boleh beroperasi, tetapi hukum harus tetap menjadi panglima.

 

Laporan; Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

‎Muarasultra.com, Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi…

4 jam ago

Anggaran Diduga di Korupsi, Proyek P3-TGAI di Konawe Belum Rampung, Tenggat 12 September Semakin Dekat ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Sejumlah proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten…

4 jam ago

Breaking News: Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Ahmad Djauhari Meninggal Dunia di RS Husada Jakarta ‎

Muarasultra.com, Jakarta - Pelaksana tugas atau PLT Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe,…

8 jam ago

Sengketa Pekerja PT NPM Site Bososi Dijadwal, Disnakertrans Konut Panggil Kedua Pihak

Muarasultra.com, KONUT – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT…

8 jam ago

‎Truk Tambang Tumbang di Jalan Lasolo, Arus Lalulintas Konawe – Konut Terganggu ‎ ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA - Sebuah mobil truk tambang atau DT perusahaan tambang di Konawe Utara…

9 jam ago

Satlantas Polres Konut Gelar Personel Sejumlah Titik Rawan Jadi Sasaran Gatur Pagi Optimalkan Kamseltibcar

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Utara melaksanakan apel pagi yang…

10 jam ago