Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor atau Polsek Tongauna merespon keluhan warga soal peredaran minuman keras (Miras) tradisional yang meresahkan masyarakat di desa Asao, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (28/4/23).
Menurut warga peredaran miras tradisional secara bebas akan membahayakan generasi muda yang ada di wilayah itu.
Menganggapi keluhan warga desa Asao, Kapolsek Tongauna Ipda Anakletus melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Suldian Risek, SH serta Brigpol Kadek Gegel Pujiarta mengatakan pihaknya akan memberikan himbauan kepada warga untuk tidak lagi menjual miras tradisional tanpa ijin resmi.
Selain itu patroli dan operasi akan dilaksanakan untuk menekan perdaran miras lokal di masyarakat.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kantor Polsek Tongauna apabila mendapatkan informasi adanya yang memproduksi atau menjual miras tersebut,” tandasnya.
Laporan : Febri