Muarasultra.com, KONAWE – Satuan reserse narkoba Polres Konawe berhasil meringkus seorang pengendar narkoba jenis tembakau gorila atau sinte.
Pelaku pengedar narkoba berinisial AS, usia 15 tahun warga Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kasat resnarkoba Polres Konawe, AKP Muh Yusran mengungkap pelaku AS diamankan pada hari Senin (20/1/2025) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Tersangka AS diamankan beserta sejumlah barang bukti permulaan yaitu 15 rinting diduga narkotika jenis sinte,” ungkapnya. Rabu 22/1/2024).
AKP Muh Yusran menambahkan tersangka AS berperan sebagai pengedar. Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 9.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres konawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di wilayah kelurahan Tumpas.

Pada hari Senin tanggal 20 sekitar pukul 12.00 anggota satresnarkoba polres konawe mengamankan terduga pelaku atas nama AS di rumahnya, di Kelurahan Tumpas.
Pada saat di lakukan pengeledahan badan di temukan satu unit hp dan menemukan beberapa pecahan uang sebanyak 100 ribu rupiah. Pada pengeledahan rumah dan tempat di temukan satu shacet besar bening dan 3 kertas tembakau vapir di temukan di lantai kamar dan di temukan satu buah pembungkus rokok yang berisikan 15 rinting yang di duga narkotika jenis sinte yang di selip di tumpukan dos di teras rumah.
“Tersangka saat ini kami tahan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada orang tua atau wali untuk lebih aktif memantau perkembangan ataupun pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kasat narkoba Polres Konawe.
Laporan : Febri